Berita

Kepolisian Sektor Kuta Alam menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual/RMOLAceh

Hukum

Nekat Raba Bagian Sensitif Kliennya, Pemijat Di Aceh Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk Dan Denda 450 Gram Emas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menangkap MZ (22). Pria yang berprofesi sebagai pemijat itu ditangkap atas laporan klien yang merasa dilecehkan.

Pelapor adalah seorang pria berkeluarga dan memiliki anak.

Pelaporan ini berawal dari kejadian pada Rabu siang lalu (16/9), saat dia mendatangi usaha pijat refleksi tempat MZ bekerja.
Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dengan tegas menolak permintaan itu. MZ pun kembali melanjutkan tugasnya.

Tak lama kemudian, MZ menjamah bagian perut dan kemaluan pelapor. Karena merasa tak nyaman, pelapor meminta pelaku berhenti memijat.

Dia keluar dari tempat pijat itu dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan (menahan) tersangka, dua jam setelah kejadian,” kata Kepala Polsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis,  Jumat (18/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan hal tak senonoh kepada kliennya saat masih bekerja di Medan, Sumatera Utara. Di Banda Aceh, pelaku baru tiga minggu bekerja di tempat pijat refleksi tersebut.

Muchtar mengatakan, kepolisian masih menunggu kemungkinan korban lain untuk melapor.

Sementara untuk pelaku, kepolisian menjeratnya dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dia terancam hukuman 45 kali cambukan dan denda 450 gram emas murni atau kurungan selama 45 bulan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya