Berita

Kepolisian Sektor Kuta Alam menunjukkan barang bukti dugaan pelecehan seksual/RMOLAceh

Hukum

Nekat Raba Bagian Sensitif Kliennya, Pemijat Di Aceh Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk Dan Denda 450 Gram Emas

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2020 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Sektor Kuta Alam, Banda Aceh, menangkap MZ (22). Pria yang berprofesi sebagai pemijat itu ditangkap atas laporan klien yang merasa dilecehkan.

Pelapor adalah seorang pria berkeluarga dan memiliki anak.

Pelaporan ini berawal dari kejadian pada Rabu siang lalu (16/9), saat dia mendatangi usaha pijat refleksi tempat MZ bekerja.
Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dipijat di sebuah bilik. Semua berjalan normal, hingga sekitar 30 menit kemudian MZ meminta pelapor menanggalkan celana dalam.

Pelapor dengan tegas menolak permintaan itu. MZ pun kembali melanjutkan tugasnya.

Tak lama kemudian, MZ menjamah bagian perut dan kemaluan pelapor. Karena merasa tak nyaman, pelapor meminta pelaku berhenti memijat.

Dia keluar dari tempat pijat itu dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah menerima laporan, Polsek Kuta Alam langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan (menahan) tersangka, dua jam setelah kejadian,” kata Kepala Polsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis,  Jumat (18/9) dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kepada polisi, pelaku mengaku pernah melakukan hal tak senonoh kepada kliennya saat masih bekerja di Medan, Sumatera Utara. Di Banda Aceh, pelaku baru tiga minggu bekerja di tempat pijat refleksi tersebut.

Muchtar mengatakan, kepolisian masih menunggu kemungkinan korban lain untuk melapor.

Sementara untuk pelaku, kepolisian menjeratnya dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dia terancam hukuman 45 kali cambukan dan denda 450 gram emas murni atau kurungan selama 45 bulan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya