Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pola Pengamanan Lapas Harus Dievaluasi Dan Formulasi Sanksi Tegas

SABTU, 19 SEPTEMBER 2020 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kaburnya terpidana mati gembong narkotika asal China, Chai Chaipan, dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang harus jadi evaluasi konkret Menteri Hukum dan HAM serta jajarannya.

Karena kejadian larinya napi ini sudah berkali kali terjadi beberapa tahun belakangan ini di berbagai tempat. Seperti Kerobogan, Pekan Baru, Sekayu, dan Aceh. 

Hal ini ditegaskan dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno,
Azmi Syahputra, melalui keterangannya, Sabtu (19/9).

Azmi Syahputra, melalui keterangannya, Sabtu (19/9).

"Hal ini dapat disebabkan antara lain karena terbatasnya jumlah petugas lapas dengan rasio napi yang terus jadi 'bom waktu', juga pola keamananan yang kurang maksimal," ucap Azmi Syahputra.

"Seharusnya petugas juga harus setiap saat (tidak hanya sekadar absen dan di cek pada saat apel), namun harus melakukan bentuk pengamanan intensif (patroli) dan mencakup ke-safety-an sampai aktivitas dan menyisir hal apa saja yang dilakukan dalam ruangan napi. Terlebih pengawasan bagi napi yang dijatuhi hukuman mati, ini yang diabaikan," tambahnya.

Masalah lainnya, lanjut Azmi, bisa juga disebabkan kondisi kontruksi bangunan lapas yang sudah lama serta masalah klasik, yaitu ketegasan petugas yang masih bisa diajak berkompromi dengan napi.

Akibatnya para napi dapat berkomunikasi dengan orang di luar Lapas. Sehingga para tahanan atau napi bisa mudah dalam merencanakan sesuatu dan bisa jadi 'diajarkan' rencana dan cara untuk melarikan diri.

"Karenanya perlu sanksi yang lebih berat karena selama ini hanya hukuman disiplin berat (isolasi 6 hari). Ke depan sanksinya harus lebih berat dan maksimal, sehingga ada efek nyata bagi narapidana yang membawa handphone termasuk sanksi bagi petugas yang membiarkan atau memfasilitasi handphone bagi para narapidana," tegasnya.

Azmi pun coba memberikan solusi. Selain menambah personel sipir, dapat pula melalui bantuan teknologi. Yaitu dengan cara memperbanyak CCTV dan membuat alat jammer lebih banyak dan maksimal di area dalam Lapas, sehingga para napi tidak bisa berkomunikasi dengan pihak di luar Lapas.

Ditegaskan Azmi, saat ini pun sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib bagi narapidana dan salah satunya adalah larangan bagi para napi membawa ponsel, alat elektronik, atau simcard sekalipun ke selnya.

"Tapi praktiknya, berkat 'kerja sama' yang sudah saling memahami, dengan oknum petugas, bisa lolos deh itu HP atau kartu HP ke dalam sel napi. Alat komunikasi inilah yang akhirnya membuat para napi dapat sarana dukungan dan memudahkan untuk bisa kabur dari tahanan," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya