Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Jokowi Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum, Tapi Bisa Copot Kapolri Dan Jaksa Agung

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Presiden Joko Widodo bisa mencopot Kapolri dan Jaksa Agung jika banyak laporan masyarakat atas kinerja penegak hukum yang jelek.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, di Indonesia terbagi atas tiga kekuasaan, yakni eksekutif dipimpin Presiden, legislatif terdiri dari DPR, MPR, DPD, dan yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu kata Abdul Fickar, kekuasaan kehakiman yakni Yudikatif berpuncak di MK dan MA.


Dalam konteks penegakkan hukum pidana, kekuasaan kehakiman tidak hanya dijalankan oleh MA dan jajaran pengadilannya yang terdiri dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM, Pengadilan Anak dan Perikanan, tetapi juga oleh sebuah lembaga penuntut yakni Kejaksaan dan kekuasaan eksekutif.

"Sehingga bisa melakukan upaya paksa (menangkap, menahan, menggeledah dan menyita) khusus untuk Kejaksaan juga mengeksekusi putusan pidana. Nah dalam menjalankan fungsinya sebagai kekuasaan kehakiman 'penyidik dan penuntut' mempunyai kebebasan yang tidak bisa diintervensi, termasuk oleh atasannya di eksekutif," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Sehingga, lanjut Abdul Fickar, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal dirinya termasuk Presiden tidak bisa apa-apa soal penegak hukum yang jelek adalah benar secara teoritis.

Karena, keduanya tidak bisa mengintervensi kedua elemen kekuasaan kehakiman yang berada di bawahnya, yakni penyidik dan penuntut.

"Tetapi jika dua kekuasaan kehakiman ini melakukan penyelewengan dalam penegakkan hukum, maka Presiden dan Menko Polhukam bisa memperingatkan kejaksaan dan kepolisian. Bahkan kalau perlu Presiden mengganti Jaksa Agung dan Kapolri jika melakukan penyelewengan dalam penegakkan hukum menangani perkara," jelas Abdul Fickar.

Artinya, adanya laporan dari masyarakat soal penegakkan hukum yang jelek bisa dijadikan alat pengawasan penegakan hukum oleh Polri dan Jaksa.

"Disinilah urgensinya KPK diletakkan sebagai lembaga penegak hukum yang murni independen yang tidak di bawah kekuasaan apapun termasuk kekuasaan eksekutif seperti sekarang agar bisa memberantas korupsi di lintas kekuasaan," pungkas demikian Abdul Fickar Hadjar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya