Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal Di Tangerang Raya

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada tiga wilayah di Tangerang Raya.

Tiga wilayah Tangerang Raya tersebut diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kondisi tersebut terungkap saat rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya melalui telekonferensi pada hari ini Kamis (17/9).


Agenda rapat koordinasi tersebut ialah pemaparan Pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat.

Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Hermansyah, mewakili Sekda, mengatakan bahwa data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi. Namun, yang sudah tercatat sebagai aset baru hanya 39 perumahan.

“Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19,” kata Iwan Hermansyah.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, bahwa data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.

“Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSUnya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang,” jelas Herman Suwarman.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal mengatakan, bahwa per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.

“Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24,” terang Ade.

Ketiga Pemda tersebut menyampaikan terdapat tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU.

Yakni, pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak, dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.

Menanggapi Pemda, para Kepala Kantah BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan, bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda harus memegang rencana tapak yang paling awal.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, meminta kepada para Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya.

Hal tersebut bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif. Selain itu, Asep pun mendesak agar Pemda membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.

“Database ini nantinya terintegrasi antar Pemda dan antar SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” pungkas Asep Rahmat Suwandha.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya