Berita

Muzni Zakaria/Net

Hukum

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Terima Suap Rp 3,375 Miliar

RABU, 16 SEPTEMBER 2020 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Solok Selatan periode 2016-2021, Muzni Zakaria dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, bahwa terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar Jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/9).


Selain itu, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muzni Zakaria berupa uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara jika tidak sanggup mengganti setelah harta bendanya dilelang oleh KPK.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, JPU KPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan kedua proyek tersebut belum selesai dan belum dapat dilanjutkan.

Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 3,2 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar dari Muhamad Yamin Kahar terkait dengan pemberian paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan paket pembangunan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Muhammad Yamin Kahar sendiri merupakan pihak pemberi suap suap yang merupakan pemilik grup perusahaan Dempo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya