Berita

Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto/Net

Politik

Jika Lalai Jalankan Tugas, DKPP Tidak Segan-segan Berhentikan Penyelenggara Pemilu

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 17:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memberhentikan penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.

Demikian ditegaskan anggota DKPP RI, Didik Supriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).

"Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata Didik.


Didik menyatakan hal tersebut berkaitan gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon Perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Didik, kelalaian penyelenggara pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para bapaslon secara optimal.

Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bapaslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.

Selain itu, Didik mengimbau semua bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti.

"Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data  dengan KPU," tuturnya.

Didik menambahkan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, dia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya