Berita

Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya/RMOLLampung

Presisi

Resmi Jadi Tersangka, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam 5 Tahun Kurungan

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polresta Bandarlampung telah menetapkan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta.

"Jika berdasarkan keterangan orangtuanya, bahwa sejak 2016 yang bersangkutan mengalami stres diakibatkan ibunya yang menjadi tenaga kerja di Hong Kong menikah lagi," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9).

Namun, disampaikan Kapolresta, penyidik tidak begitu saja percaya dengan keterangan itu. Guna meyakinkan hal tersebut pihak penyidik perlu berkordinasi dengan Bibdokespolda untuk memanggil psikiater dan dokter kejiwaan dari Jakarta.


"Informasinya hari ini akan datang. Memang di dalam keterangan dokter Tendri ada indikasi. Namun masih jauh jika dia mengalami gangguan kejiwaan, karena banyak item yang mengarah ke sana," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian, dari pihak penyidik Polresta akan memproses sesuai prosedur hukum.

"Yang pasti akan kita proses sesuai prosedur dan kita sudah tetapkan pelaku jadi tersangka dengan pasal 351 ayat 2, ancaman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polresta," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya