Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama ekonom senior Rizal Ramli/Net

Suluh

Kegelisahaan Mahfud MD Sudah Dijawab Rizal Ramli

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 14:58 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong.

Akibatnya, sudah bisa diduga. Calon kepala daerah terpilih akan melakukan korupsi kebijakan. Berbahaya.

Korupsi kebijakan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Korupsi uang bisa dihitung, korupsi kebijakan akan membuat buntung.


Korupsi kebijakan misalnya kemudahaan berbisnis hingga mendapatkan proyek APBD secara cuma-cuma.

Memang, berkompetisi dalam pilkada membutuhkan biaya yang cukup besar.

Seorang kandidat gubernur, bupati dan walikota harus menyiapkan dana untuk berbagai keperluan mulai dari pencarian dukungan parpol, membentuk tim suskes, biaya saksi, hingga biaya ilegal politik uang.

Kebutuhan biaya yang besar inilah membuka peluang masuknya cukong untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan.

Mahfud MD saat ini menjabat sebagai menko. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, penyelesaian persoalan cukong di pilkada adalah tugasnya.

Kalau cuma melemparkan data, dan stop di situ, apa bedanya dengan pengamat atau tukang survei. Mahfud MD harus membuat terobosan, agar bangsa ini tidak dikuasai cukong.

Di bidang regulasi, penghapusan ambang batas pencalonan bisa menjadi opsi atas berkuasanya cukong di ajang pilkada.

Kalau banyak calon, dan calonnya berkualitas. Sang cukong akan mikir-mikir.

Dan, salama ini keberadaan ambang batas menjadi ganjalan bagi kandidat potensial, karena tidak memiliki pundi-pundi dan relasi dengan parpol.

Keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar. Bahkan sekelas tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli sudah sering membeberkan ke publik.

Atas permasalahan ini, ekonom senior itu sudah mengambil langkah terukur.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai. Belum lagi biaya lain.

Lalau apa yang bisa diperbuat?

Menarik untuk ditunggu apa yang akan diperbuat pemerintah khususnya Mahfud MD terkait persoalan cukong di pilkada.

Satu lagi, menanti keputusan arif dan bijaksana dari MK terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Mudah-mudahan demokrasi Indonesia terselamatkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya