Berita

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof/RMOLLampung

Nusantara

Banding Diterima, Suhendra Selamat Dari Hukuman Mati

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 00:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Banding yang diajukan oleh terpidana mati perkara narkotika, Suhendra alias Midun Bin Kasmin diterima oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjadi pidana penjara seumur hidup.

Penasehat hukum Suhendra, Nelson Rumanof, mengaku pada prinsipnya belum menerima secara resmi keputusan pengadilan Nomor 125/PID/2020/PT TJK. Ia baru membaca dari website Mahkamah Agung di putusan.mahkamahagung.go.id.

"Tapi kalau sudah berubah putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup, ya syukur alhamdulillah, selamat satu jiwa," kata Nelson Rumanof kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/9).


Menurutnya, setelah menerima keputusan pengadilan secara resmi maka akan dipelajari terlebih dahulu apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kan diberi waktu satu minggu untuk mengajukan kasasi atau tidak, setelah menerima keputusan secara resmi. Nanti kami akan pelajari, dan kembali ke Suhendra bagaimana maunya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk, Suhendra dijatuhi pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya 41 kilogram.

Suhendra merupakan warga Jalan Pendawa II Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya