Walikota Palembang, Harnojoyo/RMOLSumsel
Walikota Palembang Harnojoyo akan kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bahkan, orang nomor satu di Kota Palembang ini tidak segan-segan mencabut izin bagi pemilik usaha seperti tempat hiburan, cafe, restoran atapun mal yang tak mengindahkan disiplin protokol kesehatan.
“Telah ditandatangani Perwali 27/2020 yang merupakan tindak lanjut dari Perpres 6/2020 tentang protokol kesehatan, di mana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan kita berikan sanksi,†ungkap Harnojoyo usai rapat video conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kediaman Dinas Walikota, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (9/9).
Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, pemberian sanksi bagi yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ini, menjadi langkah pemerintah dalam mempersiapkan diri menuju kebiasaan baru penerapan disiplin kesehatan.
Karena penggunaan masker serta cuci tangan usai beraktivitas tidak hanya menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19), tapi untuk membiasakan diri masyarakat dalam menjaga kebersihan diri.
“Akan ada sanksi yang kita berikan bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sanksinya mulai dari tertulis, lisan, membersihkan fasilitas umum dan denda Rp 100 ribu sampai Rp500 ribu. Sama seperti yang pernah kita terapkan,†terangnya.
Harnojoyo mengatakan, penerapan sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu selama 10 hari. Setelah itu baru akan kita terapkan sanksi,†tuturnya.
Mudah-mudahan dengan upaya-upaya yang dilakukan wabah corona ini segera berakhir dan memutus mata rantai penyebarannya.
“Nanti kita lihat sampai masa Perwali selama enam bulan. Nanti setelah itu akan kita evaluasi lagi,†tandasnya.