Berita

Mantan Presiden Rafael Correa/Net

Dunia

Pengadilan Ekuador Pupuskan Niat Pencalonan Mantan Presiden Rafael Correa Di Pilpres 2021

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 15:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Ekuador telah menguatkan hukuman penjara selama delapan tahun terhadap mantan Presiden Rafael Correa karena melanggar undang-undang keuangan kampanye.

Secara otomatis, dengan putusan hukuman itu berarti telah menghalangi niatnya untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan 2021 mendatang.

Sebulan sebelumnya, Correa yang berkuasa selama satu dekade hingga 2017 dan saat ini tinggal di Belgia, mengumumkan pencalonannya sebagai wakil presiden sebagai bagian dari koalisi untuk menantang Presiden Lenin Moreno, anak didik Correa yang kemudian berselisih dengannya.


Dia telah mengajukan banding, yang terakhir diizinkan oleh hukum Ekuador , di hadapan Pengadilan Nasional untuk membatalkan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara dan mencabut hak kewarganegaraannya.

Panel tiga hakim itu membantah permintaan Correa, 15 pejabat lain dari pemerintahannya, dan pengusaha yang terkait dengan kasus tersebut.

"Hukuman itu telah diratifikasi di semua bagiannya, membutuhkan kepatuhan dengan hukuman yang dijatuhkan dalam sidang banding, yang delapan tahun penjara dan reparasi komprehensif kepada negara sebesar 14,7 juta, dolar AS" tulis kantor kejaksaan Ekuador melalui Twitter, seperti dikutip dari AFP, Selasa (8/9).

Sementara itu Correa, mantan pemimpin yabg kini berusia 57 tahun itu membantah tuduhan mendanai kampanye dengan suap antara 2012 dan 2016 dan menyebut kasus itu sebagai contoh penganiayaan politik oleh Moreno, yang terpilih pada 2017.

"Dalam waktu singkat mereka membuat hukuman terakhir untuk mendiskualifikasi saya sebagai kandidat," tulis Correa di Twitter. "Ingat: satu-satunya hal yang mereka tuduhkan kepada kita adalah menang."

Mantan presiden itu juga memiliki surat perintah penangkapan yang tertunda atas dugaan penculikan lawan politik.

Menurut rancana, warga Ekuador akan pergi ke tempat pemungutan suara pada 7 Februari 2021, untuk memilih presiden dan wakil presiden serta 137 anggota majelis.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya