Berita

Menteri BUMN RI, Erick Thohir/Net

Politik

Erick Persilakan Direksi Gaet 5 Staf Ahli, Pengamat: BUMN Makin Hancur!

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani pada 3 Agustus 2020 terus menuai kontroversi.

Pasalnya, setiap direksi BUMN bisa merekrut lima orang staf ahli yang nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak, dan digaji hingga Rp 50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai BUMN di bawah kepemimpinan Erick semakin ancur.


Bagaimana tidak, kebijakan-kebijakan Erick kerap tidak realistis di tengah kondisi perusahaan plat merah yang masih menderita kerugian yang cukup besar.

Ditegaskan Ujang, kebijakan yang diteken Erick tersebut disinyalir akibat politik balas budi untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah.

"Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif. BUMN tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi. Maka dicari posisi dan jabatannya. Dan staf ahlilah tempatnya itu," kata Ujang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebijakan soal direksi BUMN bisa menggaet lima orang Staf Ahli dan bergaji Rp 50 juta itu bisa menumbuhkan peluang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Ini menumbuhkan KKN baru. BUMN akan semakin dalam lagi menjadi sapi perah kekuasaan. Di saat BUMN banyak utangnya, adanya posisi staf ahli menambah beban keuangan BUMN," tuturnya.

"Kasihan bangsa ini jika dikelola secara politik dan seenaknya," imbuh Ujang Komarudin mengakhiri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya