Berita

Alat rapid test/Net

Suluh

Rapid Test Syarat Unfaedah Untuk Terbang

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 15:49 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejak 1 Juni 2020 maskapai penerbangan di Indonesia kembali beroperasi setelah sempat tertutup karena pandemi Covid-19. Sejumlah syarat tetap dikenakan baik bagi maskapai maupun penumpang pesawat.

Para penumpang setidaknya harus membawa hasil rapid test atau tes cepat sebagai syarat boleh terbang.

Sebagaimana dikutip dari laman alodokter, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona.


Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Singkatnya, jika antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus corona.

Namun demikian, pembentukan antibodi butu waktu yang cukup lama. Bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Atas dasar itu, banyak pihak yang meragukan keakuratan dari rapid test. Disebutkan bahwa rapid test sebatas pemeriksaan penyaring dan bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus corona atau Covid-19.

Sementara pemeriksaan yang dapat memastikan seseorang positif terinfeksi virus corona saat ini hanya polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus.

Kembali ke efektivitas rapid test sebagai syarat penumpang pesawat. Surat hasil rapid test diperlukan saat penumpang check-in pesawat.

Rapid test bisa dilakukan di rumah sakit, klinik tertentu, juga di bandara. Harganya berkisar antara Rp 85 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tanpa mengantongi surat ini, jangan harap penumpang bisa lolos hingga duduk nyaman di bangku pesawat dan terbang ke tempat tujuan.

Uniknya, surat hasil rapid test ini berlaku bukan hanya sekali pakai, melainkan 14 hari atau dua pekan tanpa minimum penerbangan. Artinya, jika penumpang bepergian hari ini, maka dia tidak perlu memperbaharui hasil rapid testnya untuk kembali terbang selama 14 hari.

Padahal selama 14 hari tersebut, seseorang bisa saja terbang ke beragam lokasi, bertemu beragam orang, dan berpotensi terpapar selama rentang waktu tersebut.

Intinya, secara pemeriksaan rapid test tidak efektif dalam mendiagnosa seseorang terinfeksi corona. Sementara di satu sisi, pemerintah mensyaratkan sesuatu yang tidak efektif tersebut untuk seseorang yang hendak berpindah tempat menggunakan pesawat.

Di sisi lain, syarat yang unfaedah mencegah corona itu bisa dipakai untuk waktu yang tidak efektif juga, karena berlaku dua pekan.

Singkatnya, keseriusan pemerintah mencegah sebaran virus corona pun layak dipertanyakan. Terlebih ingatan publik masih terekam adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri lalu, baik mereka yang telah melakukan rapid test yang tidak efektif maupun yang telah tes PCR.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya