Berita

Alat rapid test/Net

Suluh

Rapid Test Syarat Unfaedah Untuk Terbang

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 15:49 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejak 1 Juni 2020 maskapai penerbangan di Indonesia kembali beroperasi setelah sempat tertutup karena pandemi Covid-19. Sejumlah syarat tetap dikenakan baik bagi maskapai maupun penumpang pesawat.

Para penumpang setidaknya harus membawa hasil rapid test atau tes cepat sebagai syarat boleh terbang.

Sebagaimana dikutip dari laman alodokter, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona.


Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Singkatnya, jika antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus corona.

Namun demikian, pembentukan antibodi butu waktu yang cukup lama. Bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Atas dasar itu, banyak pihak yang meragukan keakuratan dari rapid test. Disebutkan bahwa rapid test sebatas pemeriksaan penyaring dan bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus corona atau Covid-19.

Sementara pemeriksaan yang dapat memastikan seseorang positif terinfeksi virus corona saat ini hanya polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus.

Kembali ke efektivitas rapid test sebagai syarat penumpang pesawat. Surat hasil rapid test diperlukan saat penumpang check-in pesawat.

Rapid test bisa dilakukan di rumah sakit, klinik tertentu, juga di bandara. Harganya berkisar antara Rp 85 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tanpa mengantongi surat ini, jangan harap penumpang bisa lolos hingga duduk nyaman di bangku pesawat dan terbang ke tempat tujuan.

Uniknya, surat hasil rapid test ini berlaku bukan hanya sekali pakai, melainkan 14 hari atau dua pekan tanpa minimum penerbangan. Artinya, jika penumpang bepergian hari ini, maka dia tidak perlu memperbaharui hasil rapid testnya untuk kembali terbang selama 14 hari.

Padahal selama 14 hari tersebut, seseorang bisa saja terbang ke beragam lokasi, bertemu beragam orang, dan berpotensi terpapar selama rentang waktu tersebut.

Intinya, secara pemeriksaan rapid test tidak efektif dalam mendiagnosa seseorang terinfeksi corona. Sementara di satu sisi, pemerintah mensyaratkan sesuatu yang tidak efektif tersebut untuk seseorang yang hendak berpindah tempat menggunakan pesawat.

Di sisi lain, syarat yang unfaedah mencegah corona itu bisa dipakai untuk waktu yang tidak efektif juga, karena berlaku dua pekan.

Singkatnya, keseriusan pemerintah mencegah sebaran virus corona pun layak dipertanyakan. Terlebih ingatan publik masih terekam adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri lalu, baik mereka yang telah melakukan rapid test yang tidak efektif maupun yang telah tes PCR.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya