Berita

Alat rapid test/Net

Suluh

Rapid Test Syarat Unfaedah Untuk Terbang

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 15:49 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

Sejak 1 Juni 2020 maskapai penerbangan di Indonesia kembali beroperasi setelah sempat tertutup karena pandemi Covid-19. Sejumlah syarat tetap dikenakan baik bagi maskapai maupun penumpang pesawat.

Para penumpang setidaknya harus membawa hasil rapid test atau tes cepat sebagai syarat boleh terbang.

Sebagaimana dikutip dari laman alodokter, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona.


Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Singkatnya, jika antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus corona.

Namun demikian, pembentukan antibodi butu waktu yang cukup lama. Bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Atas dasar itu, banyak pihak yang meragukan keakuratan dari rapid test. Disebutkan bahwa rapid test sebatas pemeriksaan penyaring dan bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus corona atau Covid-19.

Sementara pemeriksaan yang dapat memastikan seseorang positif terinfeksi virus corona saat ini hanya polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus.

Kembali ke efektivitas rapid test sebagai syarat penumpang pesawat. Surat hasil rapid test diperlukan saat penumpang check-in pesawat.

Rapid test bisa dilakukan di rumah sakit, klinik tertentu, juga di bandara. Harganya berkisar antara Rp 85 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tanpa mengantongi surat ini, jangan harap penumpang bisa lolos hingga duduk nyaman di bangku pesawat dan terbang ke tempat tujuan.

Uniknya, surat hasil rapid test ini berlaku bukan hanya sekali pakai, melainkan 14 hari atau dua pekan tanpa minimum penerbangan. Artinya, jika penumpang bepergian hari ini, maka dia tidak perlu memperbaharui hasil rapid testnya untuk kembali terbang selama 14 hari.

Padahal selama 14 hari tersebut, seseorang bisa saja terbang ke beragam lokasi, bertemu beragam orang, dan berpotensi terpapar selama rentang waktu tersebut.

Intinya, secara pemeriksaan rapid test tidak efektif dalam mendiagnosa seseorang terinfeksi corona. Sementara di satu sisi, pemerintah mensyaratkan sesuatu yang tidak efektif tersebut untuk seseorang yang hendak berpindah tempat menggunakan pesawat.

Di sisi lain, syarat yang unfaedah mencegah corona itu bisa dipakai untuk waktu yang tidak efektif juga, karena berlaku dua pekan.

Singkatnya, keseriusan pemerintah mencegah sebaran virus corona pun layak dipertanyakan. Terlebih ingatan publik masih terekam adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri lalu, baik mereka yang telah melakukan rapid test yang tidak efektif maupun yang telah tes PCR.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya