Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil/Net

Politik

Taufiqulhadi: Salah Kalau Berpikir Kementerian ATR/BPN Adalah Dewa Penyelesaian Konflik Pertanahan

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kematian mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) seperti mengabarkan bahwa masih ada mafia tanah di Indonesia.

Ia nekat bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil pun dianggap gagal menjalankan tugasnya. Dia seperti gagal memberantas mafia pertanahan.

Sofyan juga disebut tidak menghadirkan terobosan di Kementerian ATR/BPN. Padahal, dia sudah tiga periode menempati jabatan yang sama.

Soal tudingan tersebut, staf khusus Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi menyebutkan, tidak tepat jika adanya sengketa lahan hingga mafia tanah kemudian menjadi kesalahan penuh menteri ATR/BPN.

"Yang salah adalah orang berpikir Kementerian ATR/BPN itu adalah dewa penyelesaian konflik pertanahan," ujar Taufiqulhadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Tugas menteri, kata Taufiqulhadi, adalah memastikan bahwa anak buah di bawahnya bekerja baik untuk memberikan legalitas pada suatu lahan.

"Kementerian yang dipimpin oleh Bapak Sofyan Djalil ini hanya pemberi status legal terhadap sebuah lahan, baik lahan pemerintah, lahan perusahaan atau lahan rakyat," katanya.

Soal keberadaan mafia tanah, sambungnya, Kementerian ATR/BPN sudah membentuk tim pemberantas mafia tanah.

"Kementerian ATR/BPN di bawah Pak Sofyan sekarang membentuk tim anti mafia tanah. Para mafia dikejar kemana-mana. Tapi mafia itu terdiri orang-orang pintar semua. Tidak semua bisa diberantas," jelasnya.

Untuk membatasi ruang gerak mafia tanah, dia menyebutkan, bahwa setiap sengketa diselesaikan dengan musyawarah atau bukan diselesaikan dengan uang untuk membayar tanah.

"Jika (lahan sengketa) dibayar terlebih dahulu atau jika menunggu dibayar, maka mafia lebih banyak uang. Mafialah yang akan merajalela," kata mantan anggota Komisi III DPR RI ini.

Sehingga, lanjutnya, dengan selaga upaya yang dilakukan itu tidak tepat juga jika Sofyan Djalil tidak memberikan terobosan baru dalam memaksimalkan kinerja Kementerian ATR/BPN.

"Maka jika ada yang mengatakan tidak ada terobosan, pasti yang bilang itu disorientasi," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya