Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Guru Besar UI: Ingat MoU 2011, Komjak Jangan Terkesan Berada Dalam Area Pro Justitia

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saran Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan kepada KPK dinilai terlalu berlebihan.

Demikian disampaikan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Kamis (3/9). 

"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MoU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area pro justitia Kejaksaan," kata Indriyanto.


Indriyanto memandang Kejaksaan Agung tidak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.

"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, Indriyanto menyebutkan, tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.

"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," katanya.

Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan, Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.

"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya