Berita

Bus Transjakarta/Net

Nusantara

Pemecatan 8 Karyawan Transjakarta Tidak Berkaitan Dengan Laporan Polisi

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Transjakarta membantah telah melakukan pemecatan 8 karyawan hanya karena menuntut upah lembur.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjelaskan bahwa pemecatan itu tidak terkait laporan ke polisi pada Senin (31/8). Pelaporan dilakukan oleh serikat pekerja yang mempermasalahkan upah lembur nasional.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," kata Jhony kepada wartawan, Kamis (3/9).


Dia juga menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat. Para pekerja tersebut juga sudah sempat diganjar skorsing sebelum akhirnya dipecat.

Namun, Jhony tak menyebut pelanggaran apa yang telah dilakukan para karyawan itu. Dia hanya memastikan bahwa tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya karena atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. Gitu lho urutannya. Jadi, enggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," ujar Jhony.

Kembali ke masalah tuntutan upah. Jhony menjelaskan bahwa dirinya menjadi Direktur Utama TransJakarta pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen Transjakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.

Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.

"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ungkap Jhony.

“Tapi enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" tutupnya.

Sebelumnya, 13 karyawan Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan semestinya perusahaan milik Pemprov DKI itu membayar upah lembur yang ditotalkan sebesar Rp 287 juta kepada 13 karyawan tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya