Berita

Bus Transjakarta/Net

Nusantara

Pemecatan 8 Karyawan Transjakarta Tidak Berkaitan Dengan Laporan Polisi

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Transjakarta membantah telah melakukan pemecatan 8 karyawan hanya karena menuntut upah lembur.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjelaskan bahwa pemecatan itu tidak terkait laporan ke polisi pada Senin (31/8). Pelaporan dilakukan oleh serikat pekerja yang mempermasalahkan upah lembur nasional.

"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai dengan 2019. Nah, SK Direksi terkait itu sudah diterbitkan akhir 2019. Sudah clear dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," kata Jhony kepada wartawan, Kamis (3/9).


Dia juga menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran berat. Para pekerja tersebut juga sudah sempat diganjar skorsing sebelum akhirnya dipecat.

Namun, Jhony tak menyebut pelanggaran apa yang telah dilakukan para karyawan itu. Dia hanya memastikan bahwa tindakan 8 karyawan itu sudah merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

"PHK mereka sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya karena atas pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. Gitu lho urutannya. Jadi, enggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," ujar Jhony.

Kembali ke masalah tuntutan upah. Jhony menjelaskan bahwa dirinya menjadi Direktur Utama TransJakarta pada 27 Mei 2020. Maka itu, manajemen Transjakarta tak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut.

Sementara itu, 8 karyawan yang dipecat adalah bagian serikat pekerja baru setelah SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.

"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020. Ya. kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu, 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?" ungkap Jhony.

“Tapi enggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi. Walaupun itu salah alamat menurut saya,. Ya, namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" tutupnya.

Sebelumnya, 13 karyawan Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan semestinya perusahaan milik Pemprov DKI itu membayar upah lembur yang ditotalkan sebesar Rp 287 juta kepada 13 karyawan tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya