Berita

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/Net

Nusantara

Awas! Tunjangan ASN Pemprov Jateng Dipotong Kalau Langgar Protokol Kesehatan

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu langkahnya, jajaran pegawai Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal sanksi teguran lisan hingga denda uang.


Bahkan jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (2/9).

Terkait penertiban aparat tersebut, Ganjar meminta masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Kata dia, apabila kedapatan ASN Pemprov Jateng langgar protokol di tempat umum, bisa melaporkan.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Di sisi lain, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menambahkan, dasar Pergub tersebut adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," terangnya.

Pemberian sanksi, lanjut Herru tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya