Berita

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/Net

Nusantara

Awas! Tunjangan ASN Pemprov Jateng Dipotong Kalau Langgar Protokol Kesehatan

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 03:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu langkahnya, jajaran pegawai Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal sanksi teguran lisan hingga denda uang.


Bahkan jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (2/9).

Terkait penertiban aparat tersebut, Ganjar meminta masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Kata dia, apabila kedapatan ASN Pemprov Jateng langgar protokol di tempat umum, bisa melaporkan.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Di sisi lain, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menambahkan, dasar Pergub tersebut adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," terangnya.

Pemberian sanksi, lanjut Herru tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya