Berita

Ilustrasi pemotongan kapal/Net

Hukum

Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal bernama M Shiddik. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Matro Jaya dengan laporan bernomor: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam mengatakan, tersangka yag juga merupakan pemilik PT Sulung Bungsu Mandiri telah tiba di kantornya dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik) beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ashari kepada wartawan, Selasa (1/9).


Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," lanjutnya.

Masa penahanan yang dimaksud yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Bila berkas belum siap, maka penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari.

"Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari. 

Dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, M shiddik menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada 2012 akhir, dikabarkan kapal TB Patih 1 yang sudah digadaikan tersebut masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemotongan kapal. Kemudian pada 2013, kapal tersebut dipotong dan hasil pemotongannya diduga dinikmati tersangka.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya