Berita

Ilustrasi pemotongan kapal/Net

Hukum

Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal bernama M Shiddik. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Matro Jaya dengan laporan bernomor: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam mengatakan, tersangka yag juga merupakan pemilik PT Sulung Bungsu Mandiri telah tiba di kantornya dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik) beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ashari kepada wartawan, Selasa (1/9).


Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," lanjutnya.

Masa penahanan yang dimaksud yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Bila berkas belum siap, maka penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari.

"Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari. 

Dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, M shiddik menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada 2012 akhir, dikabarkan kapal TB Patih 1 yang sudah digadaikan tersebut masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemotongan kapal. Kemudian pada 2013, kapal tersebut dipotong dan hasil pemotongannya diduga dinikmati tersangka.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya