Berita

Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya, Trimedya Panjaitan/Net

Politik

DPR: Status Pailit, Akal-akalan Hukum Benny Tjokro

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Status kepailitan PT Hanson International Tbk yang dipimpin oleh Benny Tjokro dinilai hanyalah akal-akalan hukum agar ia terbebas dari penyitaan aset untuk mengganti kerugian nasabah Jiwasraya.

Benny yang kini berstatus terdakwa bersama lima orang lainnya untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus gagal bayar PT Jiwasraya, dianggap politikus PDI Perjuangan sebagai bentuk perlawanan hukum.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dalam keteranganya, Senin (1/9).


"Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro. Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah," kata Trimedya. 

Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di parlemen mengatakan, jika aset Benny sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti, maka Ia bersama rekan-rekannya di Komisi III dan Panja Jiwasraya akan mendorong agar Kejagung tetap melakukan penyitaan aset Benny, meski berstatus pailit.

"Gak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit tidak jadi disita. Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetep menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kita akan terus kejar," ujarnya.

Dalam pekan ini, pihak Komisi III, kata Trimedya akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tujuannya untuk mengawal proses hukum sekaligus pengamanan aset sitaan agar dikembalikan ke nasabah.

“Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional, yang bertahun-tahun menyimpan dana nya, seperti dana pensiun. Mereka harus diperjuangkan. Termasuk akan kita sampaikan ke Kejagung, soal bagaimana ini uang Rp 16 T yang nyangkut?” ucapnya.

Sejauh ini pihak Komisi III telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro juga kelima terdakwa lainnya yang ditetapkan oleh lembaga Adhyaksa, yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya