Berita

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak terhadap apotek dan toko obat di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang/RMOLSumsel

Nusantara

Sidak, Wakil Walikota Fitrianti Kecewa Masih Ada Toko Dan Apotek Jual Obat Kedaluwarsa

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 00:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda ke sejumlah apotek dan toko obat di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (31/8).

Saat melakukan sidak, ia pun menyayangkan masih ditemukan para pemilik toko obat dan apotek yang tidak mematuhi perjanjian 2018, yakni masih banyak obat-obatan kedaluwarsa yang dijual.

“Ternyata masih ada toko dan apotek yang menjual obat sudah kedaluwarsa ini,” ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.


Hal itu pun disayangkan lantaran pada 2018 lalu, para pemilik toko obat dan apotek sudah sepakat untuk tidak menjual obat yang sudah rusak. Akan tetapi, pada sidak yang kembali mangandeng Balai Besar POM, Fitri kembali menemukan hal yang serupa saat sidak dua tahun lalu.











“Ya, pada tahun 2018 sudah pernah kita ingatkan, bahkan sudah ada perjanjian hukum yang disepakati mereka. Isi perjanjian tersebut dijelaskan bahwa jika mereka masih melanggar, maka akan diberlakukan denda Rp 1,5 miliar dan kurungan 15 tahun,” tegas Fitri.

Artinya, para pemilik toko obat dan apotek itu tidak memikirkan dampak obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut jika dikonsumsi.

“Semua ini kita lakukan untuk mengingatkan mereka, agar berhati-hati serta mengikuti prosedur yang ditentukan BPPOM,” tegasnya.

Sementara itu, Arofa dari BPPOM Kota Palembang membenarkan ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar.

Seperti yang telah dijelaskan Wakil Walikota Palembang, jika obat-obatan tidak ada izin edarnya maka ada denda sebesar Rp 1,5 M atau kurungan 15 tahun. Namun jika toko mereka mengantongi izin namun obat tersebut kedaluwarsa, maka akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar atau kurungan 10 tahun.

“Dalam setiap bulan kita akan terus melakukan pengawasan kepada apotek dan tokoh obat. Selama satu bulan masih ada toko obat di Sumsel ini yang melanggar, namun untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku. Ya jika masih ada toko dan apotek yang melakukan kesalahan maka akan secepatnya kita lakukan penutupan,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya