Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi/Net

Politik

Revisi UU Pemilu, Komisi II: Pasal Bonggol Biar Dirembug Para "Dewa"

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

Revisi RUU terkait usulan semua frkasi akan diakomodir dalam rumusan norma oleh pimpinan Komisi II DPR untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR dan dibahas bersama pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (31/8). 


"Semua masukan fraksi dibawa ke Baleg. Baik yang ingin ada perubahan ataupun yang tetap tidak ada perubahan," kata Arwani.

"Dalam tahap penyusunan RUU ini, Komisi II tidak akan memaksakan untuk mengusulkan rumusan norma, tunggal tapi rumusan opsional. Sesuai usulan fraksi-fraksi semua diakomodir dalam rumusan norma. Nanti setelah masuk tahap pembahasaan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma," sambung politisi PPP itu.

Arwani menyatakan, usulan fraksi-fraksi itu termasuk di dalamnya soal ambang batas presiden dan parlemen yang sedianya hanya pasal "bonggol" dan menjadi isu lima tahunan.

Menurut dia, isu sektarian semacam itu biar diselesaikan oleh para "dewa". Biasanya, ini langsung oleh ketua umum partai politik.

"Komisi II tidak tertarik untuk membahas poin klasik seperti PT dan kawan-kawannya yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' saja lah," tuturnya.

Sebab, sambungnya, Komisi II DPR menginginkan pembahasan RUU Pemilu yang lebih substansial seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan Pemilu, desain dan penataan penyelenggara Pemilu, digitalisasi Pemilu, pencegahan praktek moral hazard Pemilu, model keserentakan Pemilu hingga soal data pemilih dan isu-isu penting lainnya.

"Yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," tegas dia.

"Lebih substantif dan tidak berorientasi parsial, isu yang harus diterjemahkan dan dirumuskan oleh komisi menjadi norma penting dalam RUU Pemilu," demikian Arwani Thomafi menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya