Berita

Komika Bintang Emon menyindir ramainya gugatan tentang UU Penyiaran melalui komedi/Repro

Politik

Bintang Emon Sindir Gugatan UU Penyiaran, Rizal Ramli: Satire Top!

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritikan berbalut komedi kembali disampaikan komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau Bintang Emon kembali sukses menyedot perhatian publik.

Setelah beberapa waktu lalu ramai membahas soal Covid-19 dan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedana, kini Bintang Emon membagikan video komedi satire yang menyinggung gugatan Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan perusahaan stasiun TV swasta.

Komedi satire tersebut dikemas Bintang dengan adegan dirinya yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial dengan membahas keripik pangsit. Namun saat membahas soal pangsit, ia kemudian ditegur oleh seseorang di balik video untuk menghentikan video live-nya.


"Kok bisa-bisanya pak, saya cuma mencet tombol live pak, bukan tombol rudal. Bahayanya apa ini pak?" tanya Bintang Emon dala video yang diunggah di akun Twitternya, Minggu (30/8).

Namun ia justru diminta untuk meghentikan siaran videonya lantaran dianggap melanggar aturan.

"Ya Allah Pak, ini topik yang dibicarain ngobrol masalah pangsit doang pak, enggak ada ngerugiin, makar, ngegulingin negara, enggak ada pak. Ini doang (membahas) pangsit," bela Bintang Emon.

Sontak, video yang diunggah juara Stand Up Comedy Academy 3 ini menuai beragam respons warganet. Hingga Senin dini hari, video di akun Twitternya tersebut sudah dilihat 1,7 juta pengguna, 2,9 ribu komentar dan disukai 139,5 ribu warganet.

Bahkan video yang juga diunggah di akun Instagram Bintang itu turut dikomentari begawan ekonomi, Rizal Ramli. Di akun Twitter RR, sapaan Rizal Ramli memuji balutan kritik satire yang diberi judul Bahaya live streaming di 2025 itu.

"Haha, satire top," tulis Rizal Ramli.

Sebelumnya, gugatan uji materi soal UU Penyiaran itu dilakukan oleh RCTI dan INews yang menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Bila gugatan dikabulkan MK, masyarakat disinyalir tak bisa leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dan beberapa platform untuk melakukan siaran langsung (live).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya