Berita

Komika Bintang Emon menyindir ramainya gugatan tentang UU Penyiaran melalui komedi/Repro

Politik

Bintang Emon Sindir Gugatan UU Penyiaran, Rizal Ramli: Satire Top!

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kritikan berbalut komedi kembali disampaikan komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau Bintang Emon kembali sukses menyedot perhatian publik.

Setelah beberapa waktu lalu ramai membahas soal Covid-19 dan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedana, kini Bintang Emon membagikan video komedi satire yang menyinggung gugatan Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan perusahaan stasiun TV swasta.

Komedi satire tersebut dikemas Bintang dengan adegan dirinya yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial dengan membahas keripik pangsit. Namun saat membahas soal pangsit, ia kemudian ditegur oleh seseorang di balik video untuk menghentikan video live-nya.

"Kok bisa-bisanya pak, saya cuma mencet tombol live pak, bukan tombol rudal. Bahayanya apa ini pak?" tanya Bintang Emon dala video yang diunggah di akun Twitternya, Minggu (30/8).

Namun ia justru diminta untuk meghentikan siaran videonya lantaran dianggap melanggar aturan.

"Ya Allah Pak, ini topik yang dibicarain ngobrol masalah pangsit doang pak, enggak ada ngerugiin, makar, ngegulingin negara, enggak ada pak. Ini doang (membahas) pangsit," bela Bintang Emon.

Sontak, video yang diunggah juara Stand Up Comedy Academy 3 ini menuai beragam respons warganet. Hingga Senin dini hari, video di akun Twitternya tersebut sudah dilihat 1,7 juta pengguna, 2,9 ribu komentar dan disukai 139,5 ribu warganet.

Bahkan video yang juga diunggah di akun Instagram Bintang itu turut dikomentari begawan ekonomi, Rizal Ramli. Di akun Twitter RR, sapaan Rizal Ramli memuji balutan kritik satire yang diberi judul Bahaya live streaming di 2025 itu.

"Haha, satire top," tulis Rizal Ramli.

Sebelumnya, gugatan uji materi soal UU Penyiaran itu dilakukan oleh RCTI dan INews yang menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Bila gugatan dikabulkan MK, masyarakat disinyalir tak bisa leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dan beberapa platform untuk melakukan siaran langsung (live).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya