Berita

Potongan video kemarahan Edo Kondologit/Net

Presisi

Penjelasan Polri Hasil Investigasi Perkara Tewasnya Ipar Edo Kondologit

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 00:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil investigasi meninggalnya adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan.

Ary menyampaikan, awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00.

“Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Ary Nyoto dalam keteranganya, Minggu (30/8).


Pada saat itu, Riko diduga dibawah pengaruh alkohol dan masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP. Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.

Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.

Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan untuk menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri namun menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.

Tidak sampai di situ, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” urai Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota. Ketika ingin dilanjut pemeriksaan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan dihentikan dan Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan. Pada saat di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.

“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang-ulang,” ungkap Ary.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya akan ditindak,” pungkas Argo.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya