Berita

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto/Net

Politik

Opsi Pasal Pemufakatan Jahat Terhadap Jaksa Pinangki Adalah Pasal Tambahan, Bukan Utama

SABTU, 29 AGUSTUS 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat tersangka jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai sah-sah saja jika Kejagung membuka opsi pasal tersebut kepada Pinangki.

Namun demikian, dia menilai justru lebih tepat pasal yang disangkakan kepada Pinangki adalah pasal penyuapan karena Djoko Tjandra melakukan tindakan pidana penyuapan kepada aparat negara.


"Ya kalau Kejagung menetapkan pasal pemufakatan boleh-boleh saja, tapi itu hanya menjadi pasal tambahan bukan pasal utama mengaburkan permasalahan awal yatu penyuapan terhadap aparat negara dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui orang-orangnya itu," kata Wihadi saat dihubungi, Sabtu (29/8).

Jadi, menurut politikus Partai Gerindra ini, harus dipertegas kalau pemufakatan jahat itu mengaburkan penyuapan yang dilakukan Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki, dan ini harus dipertegas juga bahwa Djoko Tjandra memberikan langsung kepada Jaksa Pinangki, tetapi melalui dua orang terdekat dia  melakukan pekerjaan daripada penyuapan itu.

"Jadi, penyuapan ini bisa terjadi semua, ini memang bisa dikatakan korupsi juga karena ada penyuapan, kalau pemufakatan jahat sekali lagi ini hanya menjadi pasal tambahan sehingga ini memperkuat daripada pasal awalnya," tegas Wihadi yang juga anggota MKD DPR ini.

Kejagung mengatakan membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut juga sudah didiskusikan.

"(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Febrie mengatakan semua keputusan yang ditetapkan harus dilihat berdasarkan fakta. Nantinya, dari fakta-fakta yang sudah terkumpul, dapat disimpulkan pasal mana yang paling sesuai digunakan.

"Tentunya, jaksa harus melihat dari faktanya. Ketika fakta dilihat, perbuatannya dilihat, masuknya ke mana," ujarnya.

"Sebenarnya nanti, ketika akan masuk ke tahap 1, akan kami putuskan. Ini kan tahap 1 kita harapkan juga tidak lama, secepatnyalah," lanjutnya.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki kemudian ditahan selama 20 hari. Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar 500 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.

Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia dinonjobkan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinangki sejatinya juga akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun, pada pemeriksaan pertama, Pinangki menolak diperiksa. Rencananya, Pinangki akan diperiksa minggu depan. Namun Polri tak menjelaskan lebih lanjut mengenai di mana pemeriksaan akan dilakukan.

"Rencana minggu depan. Tadi saya sudah konfirmasi penyidik Minggu depan akan dipanggil (jaksa Pinangki). Tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu, kita lihat," kata Awi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya