Berita

Ilustrasi

Politik

Akademisi: Masih Ada Ruang Diskusi, Kalau Ada Masalah Jangan kemudian Menolak RUU Cipta Kerja

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sulit untuk ditolak. Pasalnya, setidaknya ada tiga undang-undang yang akan merasakan dampak positif jika rancangan itu disahkan.

Hal itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro saat menjadi penanggap dalam webinar bertema "Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja" yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).

Teddy menyebutkan pada UU Perseroan atau PT, dengan RUU Cipta Kerja maka UMKM dapat didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan, tidak perlu akta pendirian notarial.


Perubahan PT, lanjutnya, cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran, dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan insentif.

"Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata," katanya.

Berikutnya adalah dampak terhadap UU Persaingan Usaha. Kata Teddy, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga yang sebelumnya ke pengadilan negeri.

"Hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp 100 miliar dari sebelumnya hanya Rp 25 miliar, dan penghapusan sanksi pidana," ujarnya.

Dampak terhadap UU BUMN. Dia menjelakan bahwa BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitan dan pengembangan serta inovasi. Di mana sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

Sambungnya, dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa. Walaupun, dari sisi legislasi memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak.

Dia pun mengaku heran jika ada yang menolak RUU Cipta Kerja. Teddy menanggapi positif pernyataan Presiden KSPN yang meluruskan persepsi seolah serikat buruh menolak semua isi Omnibuslaw Cipta Kerja.

"Kalau ada lembaga negara yang menolak itu menurut saya missleading, atau akademisi yang menolak keseluruhan itu saya heran," ucapnya.

Menurutnya dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.  

"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya