Berita

Foto diambil dari change.org/Rep

Politik

Usai Tranding Di Twitter, Muncul Petisi Tolak Gugatan UU Penyiaran Yang Diajukan RCTI Dan INews

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materil UU 32/2002 tentang Penyiaran kembali mendapat kecaman hingga penolakan dari masyarakat luas.

Gugatan yang dilayangkan dua media grup Harry Tanoesoedibjo, RCTI dan INews, mulanya dikecam di sosial media Twitter beberapa hari ke belakang.

Tidak hanya itu, ternyata muncul sebuah petisi di change.org yang dilayangkan Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan, atas nama Bachtiar Djanan M.

Petisi Bachtiar Djanan M. ini berjudul "MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan INews TV" sudah ditandatangani 652 orang pengunjung change.org, dari target awal 1.000 tanda tangan.

Dinyatakan dalam narasi petisi yang ditulis Bachtiar Djanan, gugatan media televisi nasional yang disampaikan tanggal 22 Juni 2020 lalu itu bakal memberikan dampak kepada perkembangan industri media digital, konten kreatif, hingga kebebesan berekspresi.

Disamping itu, sebab lain dari petisi penolakan ini adalah motif di balik gugatan UU Penyiaran, yang menurut Bachtiar Djanan kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut adalah bisnis.

"Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital," ujar Bachtiar Djanan dalam petisi.

Motif bisnis dari gugatan tersebut diperkuat oleh Bachtiar Djanan dengan membeberkan sebuah studi pada tahun 2018, yang menyebutkan bahwa durasi masyarakat menonton konten di platform digital sudah makin mendekati durasi masyarakat menonton televisi.

Data itu menyatakan bahwa masyarakat menonton televisi rata-rata 4 jam 53 menit per hari, sementara durasi menonton di internet rata-rata 3 jam 14 menit per hari.

"Dengan adanya situasi pandemi ini, maka durasi waktu yang dihabiskan masyarakat melihat internet tentu akan menjadi makin panjang. Migrasi penonton televisi ke platform digital inilah yang membuat raksasa bisnis media televisi resah," ungkapnya.

Disamping itu, teknologi yang terus berkembang, lanjut Bachtiar, menjadi kekhawatiran media televisi karena tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan. Seperti halnya radio digeser oleh televisi, media pemberitaan cetak digeser oleh media pemberitaan online, taksi offline digeser oleh taksi online, toko fisik digeser oleh toko online, dan lain-lain.

"Ini adalah sebuah kelumrahan dalam perkembangan jaman. Dengan pengalaman yang dimiliki korporasi televisi selama puluhan tahun, seharusnya mereka bisa menyesuaikan perkembangan jaman. Semestinya televisi bisa berpikir dan bertindak cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk mengejar pencapaian audiensnya, dan tidak takut terhadap persaingan, tapi justru meningkatkan kreativitas dan kemampuannya," kata Bachtiar.

Oleh karena itu, dalam petisi yang ditulis di change.org itu Bachtiar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meminta MK menolak gugatan RCTI dan juga INews, dan sekaligus meminta kedua media itu untuk menarik gugatannya.

"Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini, guna mendorong terjaganya iklim kebebasan dalam berekspresi dan berkreativitas di Indonesia. Terima kasih," demikian Bachtiar Djanan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya