Berita

Foto diambil dari change.org/Rep

Politik

Usai Tranding Di Twitter, Muncul Petisi Tolak Gugatan UU Penyiaran Yang Diajukan RCTI Dan INews

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materil UU 32/2002 tentang Penyiaran kembali mendapat kecaman hingga penolakan dari masyarakat luas.

Gugatan yang dilayangkan dua media grup Harry Tanoesoedibjo, RCTI dan INews, mulanya dikecam di sosial media Twitter beberapa hari ke belakang.

Tidak hanya itu, ternyata muncul sebuah petisi di change.org yang dilayangkan Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan, atas nama Bachtiar Djanan M.


Petisi Bachtiar Djanan M. ini berjudul "MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan INews TV" sudah ditandatangani 652 orang pengunjung change.org, dari target awal 1.000 tanda tangan.

Dinyatakan dalam narasi petisi yang ditulis Bachtiar Djanan, gugatan media televisi nasional yang disampaikan tanggal 22 Juni 2020 lalu itu bakal memberikan dampak kepada perkembangan industri media digital, konten kreatif, hingga kebebesan berekspresi.

Disamping itu, sebab lain dari petisi penolakan ini adalah motif di balik gugatan UU Penyiaran, yang menurut Bachtiar Djanan kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut adalah bisnis.

"Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital," ujar Bachtiar Djanan dalam petisi.

Motif bisnis dari gugatan tersebut diperkuat oleh Bachtiar Djanan dengan membeberkan sebuah studi pada tahun 2018, yang menyebutkan bahwa durasi masyarakat menonton konten di platform digital sudah makin mendekati durasi masyarakat menonton televisi.

Data itu menyatakan bahwa masyarakat menonton televisi rata-rata 4 jam 53 menit per hari, sementara durasi menonton di internet rata-rata 3 jam 14 menit per hari.

"Dengan adanya situasi pandemi ini, maka durasi waktu yang dihabiskan masyarakat melihat internet tentu akan menjadi makin panjang. Migrasi penonton televisi ke platform digital inilah yang membuat raksasa bisnis media televisi resah," ungkapnya.

Disamping itu, teknologi yang terus berkembang, lanjut Bachtiar, menjadi kekhawatiran media televisi karena tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan. Seperti halnya radio digeser oleh televisi, media pemberitaan cetak digeser oleh media pemberitaan online, taksi offline digeser oleh taksi online, toko fisik digeser oleh toko online, dan lain-lain.

"Ini adalah sebuah kelumrahan dalam perkembangan jaman. Dengan pengalaman yang dimiliki korporasi televisi selama puluhan tahun, seharusnya mereka bisa menyesuaikan perkembangan jaman. Semestinya televisi bisa berpikir dan bertindak cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk mengejar pencapaian audiensnya, dan tidak takut terhadap persaingan, tapi justru meningkatkan kreativitas dan kemampuannya," kata Bachtiar.

Oleh karena itu, dalam petisi yang ditulis di change.org itu Bachtiar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meminta MK menolak gugatan RCTI dan juga INews, dan sekaligus meminta kedua media itu untuk menarik gugatannya.

"Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini, guna mendorong terjaganya iklim kebebasan dalam berekspresi dan berkreativitas di Indonesia. Terima kasih," demikian Bachtiar Djanan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya