Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kafe Diizinkan Gelar Live Music, Disparekraf: Jangan Undang Artis Terkenal!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan live music kembali digelar di kafe maupun restoran setelah berbulan-bulan disetop lantaran mewabahnya virus corona baru (Covid-19).

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya.

Namun dalam SK tersebut tertulis larangan bagi pengelola kafe mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Larangan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.


"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," ucap Gumilar saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8).

Meski demikian, Gumilar mengaku dirinya tidak membuat daftar artis terkenal yang dilarang manggung di kafe atau restoran.

"Jadi sebenarnya (yang bisa tampil) hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan," tutur Gumilar.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga mengatakan, nantinya saat menggelar pertunjukan musik, hanya diizinkan untuk jenis musik akustik dengan personel band tidak lebih dari 4 orang. Tujuannya adalah agar tidak terjadi ingar-bingar yang dapat mengundang keramaian.

"Akustik kan band yang tidak ingar-bingar, yang memang iramanya dan genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," tambahnya.

Dalam Surat Edaran itu juga diatur, bagi musisi band yang mengisi pertunjukan musik, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Sedangkan, bagi para pengunjung yang hadir dilarang berjoget pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya