Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kafe Diizinkan Gelar Live Music, Disparekraf: Jangan Undang Artis Terkenal!

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan live music kembali digelar di kafe maupun restoran setelah berbulan-bulan disetop lantaran mewabahnya virus corona baru (Covid-19).

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf, Gumilar Ekalaya.

Namun dalam SK tersebut tertulis larangan bagi pengelola kafe mengundang artis terkenal dari dalam ataupun luar negeri. Larangan itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kerumunan pengunjung, yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19.


"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," ucap Gumilar saat dihubungi wartawan, Kamis (27/8).

Meski demikian, Gumilar mengaku dirinya tidak membuat daftar artis terkenal yang dilarang manggung di kafe atau restoran.

"Jadi sebenarnya (yang bisa tampil) hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan," tutur Gumilar.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga mengatakan, nantinya saat menggelar pertunjukan musik, hanya diizinkan untuk jenis musik akustik dengan personel band tidak lebih dari 4 orang. Tujuannya adalah agar tidak terjadi ingar-bingar yang dapat mengundang keramaian.

"Akustik kan band yang tidak ingar-bingar, yang memang iramanya dan genrenya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," tambahnya.

Dalam Surat Edaran itu juga diatur, bagi musisi band yang mengisi pertunjukan musik, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung.

Sedangkan, bagi para pengunjung yang hadir dilarang berjoget pada saat pertunjukan musik berlangsung.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya