Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Percepat Akselerasi Kinerja, Komite PC-PEN Siapkan Perubahan Perpres 82/2020

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) mengadakan rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan komite, baik secara tatap muka di Kantor Kemenko Perekonomian maupun melalui video-conference.

Rapat pleno Komite PC-PEN ini membahas hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas, terutama terkait efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan rapat pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi (monev) pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,” kata Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (26/8).


Airlangga menjelaskan, sesuai hasil monitoring dan evaluasi selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Perpres 82/2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan.

"Usulan baru yang akan dimasukkan dalam perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur dalam pelaksanaan tugas Komite," ujarnya.

Airlangga yang juga Menko Bidang Perekonomian mengatakan, nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan atau program dan tingkat pelaksanaan program.

Pada tingkat perumusan kebijakan atau program, hanya ada ketua komite  yakni Menko Perekonomian dan tujuh wakil ketua yaitu Menko Marinvest, Menko Polhukam, Menko PMK, Men-BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri.

Sementara di tingkat pelaksanaan program, ada tim pelaksana yang mengkoordinasikan dua satgas, yaitu Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN.
 
“Agar komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka komite dikelompokkan ke dalam 2 tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” katanya.

Semua kebijakan dan program, lanjut Airlangga, hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat ketua dan wakil ketua komite, dengan melibatkan dukungan dari pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan komite dan satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan dan sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan.

Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan tim pelaksana dan satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya