Berita

Ilustrasi

Politik

Pengamat: Lembaga Pengawasan Dan Penindakan Harus Didayagunakan Kawal Ketat Dana PEN Dan Corona

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 14:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung menunjukan atensi khusus dalam pengawalan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penanganan Covid-19 dari tangan jail pejabat negara.

Terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah terjun melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan dana Covid-19. Salah satunya di Lampung Timur tersebut dan mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.


Asep mengatakan, penerapan sanksi berat harus menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada situasi pandemik Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

“Harus diusut, hemat saya UU tentang tindak pidana korupsi dan UU tentang penanggulangan bencana, jika ada yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana itu lebih berat bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Asep Warlan, dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Lanjutnya, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah memang rawan terjadinya penyimpangan. Maka dari itu, pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kejaksaan dan Kepolisian, KPK kalau perlu, semua instrumen kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.

“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” Kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya