Berita

Ilustrasi

Politik

Pengamat: Lembaga Pengawasan Dan Penindakan Harus Didayagunakan Kawal Ketat Dana PEN Dan Corona

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 14:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung menunjukan atensi khusus dalam pengawalan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penanganan Covid-19 dari tangan jail pejabat negara.

Terbaru, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung tengah terjun melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan dana Covid-19. Salah satunya di Lampung Timur tersebut dan mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan sampai tuntas.


Asep mengatakan, penerapan sanksi berat harus menjerat tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi pada situasi pandemik Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

“Harus diusut, hemat saya UU tentang tindak pidana korupsi dan UU tentang penanggulangan bencana, jika ada yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana itu lebih berat bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Asep Warlan, dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Lanjutnya, anggaran dana bantuan untuk penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah memang rawan terjadinya penyimpangan. Maka dari itu, pengawalan atau pendampingan dana tersebut harus dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kejaksaan dan Kepolisian, KPK kalau perlu, semua instrumen kelembagaan pengawasan dan penindakan harus didayagunakan untuk ini, KPK kalau perlu terjun langsung mengawal dari perencanaan hingga pelaporan itu harus diperiksa betul,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa jajarannya sedang menyelediki kasus dugaan penyimpangan dana bansos Covid-19 di Lampung Timur. Menurutnya, perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan.

“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” Kata ST Burhanuddin.

Burhanuddin pun menyatakan tim Kejaksaan Agung dari jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya