Berita

Ketum JMSI, Teguh Santosa, saat menjadi narasumber di acara webinar LSF/Repro

Politik

Ketua JMSI: Pers Tidak Bisa Disensor, Dia Menyensor Produk Beritanya Sendiri

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menurut UU 40/1999 tentang Pers terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Namun di sisi lain, pers profesional terikat pada kode etik jurnalistik dan berbagai pedoman pelaksana yang disusun untuk menciptakan iklim pemberitaan yang positif dan konstruktif.

Begitu yang dikatakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Sensor Film (LSF) bertajuk “Sensor Mandiri dan Literasi Media Pemuda untuk Indonesia Maju” secara virtual, Selasa (25/8).


Teguh menambahkan, definisi sensor di dalam pasal 1 UU 4/1999 tentang Pers adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pertemuan antara “bebas sensor” dan kode etik jurnalistik itulah yang melahirkan konsep self censorship dalam praktik jurnalistik.

“Meski karya jurnalistik disebutkan bebas dari sensor namun pada praktiknya, pers juga mengenal istilah self censorship. Media dengan kesadaran sendiri atau self awareness, menyensor isi media untuk mengurangi kontroversi atau untuk memenuhi selera publik dan industri,” sambung Teguh yang juga dosen di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini lagi.

Pada titik inilah, kampanye sensor mandiri yang sedang dikembangkan LSF senada dengan praktik jurnalistik.

“Maka, ada banyak teori yang mengatakan bahwa apa yang dibaca di media itu hanya seperti puncak gunung es, hanya refleksi dari apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Teguh lagi sambil menambahkan bahwa ini adalah sikap yang rasional di tengah arus informasi dan pemberitaan yang semakin menjadi-jadi.

“Bagaimana pun juga, pembaca adalah juri bagi karya jurnalistik,” demikian Teguh.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya