Berita

Ketum JMSI, Teguh Santosa, saat menjadi narasumber di acara webinar LSF/Repro

Politik

Ketua JMSI: Pers Tidak Bisa Disensor, Dia Menyensor Produk Beritanya Sendiri

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 04:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menurut UU 40/1999 tentang Pers terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Namun di sisi lain, pers profesional terikat pada kode etik jurnalistik dan berbagai pedoman pelaksana yang disusun untuk menciptakan iklim pemberitaan yang positif dan konstruktif.

Begitu yang dikatakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Sensor Film (LSF) bertajuk “Sensor Mandiri dan Literasi Media Pemuda untuk Indonesia Maju” secara virtual, Selasa (25/8).


Teguh menambahkan, definisi sensor di dalam pasal 1 UU 4/1999 tentang Pers adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pertemuan antara “bebas sensor” dan kode etik jurnalistik itulah yang melahirkan konsep self censorship dalam praktik jurnalistik.

“Meski karya jurnalistik disebutkan bebas dari sensor namun pada praktiknya, pers juga mengenal istilah self censorship. Media dengan kesadaran sendiri atau self awareness, menyensor isi media untuk mengurangi kontroversi atau untuk memenuhi selera publik dan industri,” sambung Teguh yang juga dosen di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini lagi.

Pada titik inilah, kampanye sensor mandiri yang sedang dikembangkan LSF senada dengan praktik jurnalistik.

“Maka, ada banyak teori yang mengatakan bahwa apa yang dibaca di media itu hanya seperti puncak gunung es, hanya refleksi dari apa yang terjadi sesungguhnya,” kata Teguh lagi sambil menambahkan bahwa ini adalah sikap yang rasional di tengah arus informasi dan pemberitaan yang semakin menjadi-jadi.

“Bagaimana pun juga, pembaca adalah juri bagi karya jurnalistik,” demikian Teguh.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya