Berita

Gus Yani resmi dilengserkan dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Gresik/RMOLJatim

Politik

Lewat Sidang Paripurna, Gus Yani Resmi Dicopot Dari Jabatan Ketua DPRD Gresik

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gresik, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung legislatif setempat.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan, keputusan itu dilakukan sebagai tindaklanjut surat usulan pergantian pimpinan parlemen yang dilayangkan DPC PKB Gresik.

Sesuai surat dari DPC PKB Gresik dengan Nomor 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang perubahan usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Gresik Moh Qosim dan Sekretaris Imron Rosyadi.


Salah satu klausulnya adalah menyatakan menarik Fandi Ahmad Yani dari Ketua DPRD Gresik dan menunjuk Moh Abdul Qodir sebagai pengantinya.

"Dengan demikian, terhitung sejak diputuskan dalam agenda sidang paripurna. Maka, Fandi Ahmad Yani sudah tidak lagi menjabat (ditarik) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik," ujarnya, Selasa (25/8), dilansir Kantor Berita RMOLJatim.

Pascasidang paripurna, lanjut Nurhamim, pihaknya melalui sekretariat dewan (Setwan) mengirim surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Gresik kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Gresik.

"Mekanismenya surat surat pengajuan pergantian Ketua DPRD itu, yang mengirim adalah Bupati ke Gubernur," tuturnya.

"Waktu pengiriman surat tersebut, DPRD dan Bupati memiliki waktu 7 hari ke depan untuk mengirimnya ke Gubernur. Begitu pun saat surat keputusan (SK) pelantikan turun dari Gubernur, juga dikirim pihak dari Gubenur ke Bupati. Baru kemudian diserahkan ke DPRD untuk dilaksanakan pelantikan," ungkapnya.

Mekanisme itu, menurut Nurhamim, sesuai dengan pasal 49 pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib (Tatib) Anggota Dewan. Sehingga, dengan ketentuan yang berlaku proses pergantian hingga pelantikan pimpinan DPRD akan memakan waktu sekitar satu bulan.

Saat ditanya dengan Ketua yang belum definitif, apakah kegiatan legislasi bisa berjalan normal, Nurhamim memastikan tugas-tugas pimpinan dan DPRD Gresik akan berjalan seperti biasanya. Meski, Ketua DPRD nya masih sementara.

Sebab, masih ada tiga unsur pimpinan lain yang bersifat kolektif kolegial. Yakni Wakil Ketua Asluchul Alif (Gerindra), Ahmad Nurhamim (Golkar), dan Mujid Riduan (PDIP).

"Kami bertiga yang akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tupoksi masing-masing, sambil menunggu jabatan Ketua DPRD Gresik yang baru dilantik," tambahnya.

"Apalagi saat ini, DPRD Gresik memiliki sejumlah agenda kerja krusial. Seperti, pembahasan dan pengesahan PAPBD 2020 dan RAPBD 2021, juga sejumlah agenda lain yang harus segera dituntaskan," tandas Nurhamim.

Untuk diketahui, penarikan Gus Yani dari kursi Ketua DPRD Gresik karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon Bupati Gresik berpasangan dengan Aminatun Habibah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Padahal, DPP PKB sebagai pertai yang mendapuknya menjadi Ketua DPRD Gresik telah merekomendasi Mohammad Qosim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gresik berpasangan dengan Asluchul Alif.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya