Berita

video bocah berusia empat tahun dicekoki minuman keras olah dua orang pemuda/Repro

Nusantara

Viral Bocah Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Arist Merdeka: Pelaku Harus Dihukum Berat!

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dua pemuda yang mencekoki anak berusia empat tahun dengan minuman keras hingga berjalan sempoyongan di Luwu Timur mendapat apresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Arist meminta Polres Luwu Timur menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak juncto KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


"Ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri," ujar Arist.

Peristiwa tersebut, lanjut Arist, harus dijadikan atensi bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras.

"Ini kesempatan Pemda setempat untuk melakukan pengendalian dan peredaran miras yang nyata-nyata menjadi triger untuk melakukan pelanggaran terhadap anak," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait.

Diketahui, kasus ini terungkap dari video viral berdurasi 3 menit 2 detik yang diunggah salah seorang pelaku di media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian berujung penyelidikan pihak kepolisian dan menangkap dua pelaku bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19).

Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang anak yang berada di dekatnya.

Akibatnya, anak itu mematuhi perintah dua pemuda tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya anak itu sempoyongan dan sempat terjatuh hingga menangis.

Namun tangisan sang balita ini justru menjadi bahan tertawaan kedua pelaku dan merekam adegan tidak pantas itu serta menguploadnya di media sosial hingga viral.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya