Berita

video bocah berusia empat tahun dicekoki minuman keras olah dua orang pemuda/Repro

Nusantara

Viral Bocah Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Arist Merdeka: Pelaku Harus Dihukum Berat!

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 13:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan dua pemuda yang mencekoki anak berusia empat tahun dengan minuman keras hingga berjalan sempoyongan di Luwu Timur mendapat apresiasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

"Bagi Komnas Perlindungan Anak, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/8).

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Arist meminta Polres Luwu Timur menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak juncto KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ketentuan pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri," ujar Arist.

Peristiwa tersebut, lanjut Arist, harus dijadikan atensi bagi Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur untuk melakukan pengendalian dan peredaran minuman keras.

"Ini kesempatan Pemda setempat untuk melakukan pengendalian dan peredaran miras yang nyata-nyata menjadi triger untuk melakukan pelanggaran terhadap anak," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait.

Diketahui, kasus ini terungkap dari video viral berdurasi 3 menit 2 detik yang diunggah salah seorang pelaku di media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian berujung penyelidikan pihak kepolisian dan menangkap dua pelaku bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19).

Dalam video yang viral itu, tampak seorang pria yang menuangkan miras ke dalam sebuah gelas plastik. Minuman dalam gelas itu kemudian disodori ke seorang anak yang berada di dekatnya.

Akibatnya, anak itu mematuhi perintah dua pemuda tersebut. Hampir sekitar tiga kali bocah itu meminum air berwarna merah yang diberikan oleh pelaku hingga akhirnya anak itu sempoyongan dan sempat terjatuh hingga menangis.

Namun tangisan sang balita ini justru menjadi bahan tertawaan kedua pelaku dan merekam adegan tidak pantas itu serta menguploadnya di media sosial hingga viral.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya