Berita

Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Ampuhkah RAPBN 2021?

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 08:42 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

PADA 14 Agustus 2020, Presiden menyampaikan nota keuangan RAPBN 2021.

Dalam nota keuangan tersebut disebutkan bahwa Belanja Pemerintah Pusat diklasifikasikan menjadi 11 fungsi. Di antaranya adalah Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Pelindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Fasiltias Umum, Kesehatan, Pariwisata, Agama, Pendidikan dan Perlindungan Sosial.

Kenaikan 11 fungsi tersebut menjadi sorotan publik. Alih-alih diharapkan kenaikan belanja untuk tangani Covid-19 lebih besar, malah kenaikan juga terjadi pada fungsi pertahanan dan ketertiban dan keamanan. Ampuhkah RAPBN 2021 untuk mengeluarkan Indonesia dari jebakan resesi?


Prioritas Salah Arah

Jika RAPBN 2021 dibandingkan APBN Perpres 72/2020: fungsi Pertahanan dan fungsi Ketertiban dan Keamanan naik drastis dan meningkat komposisinya di RAPBN 2021.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2021 pada lampiran Halaman 440 disebutkan bahwa fungsi Pertahanan RAPBN 2021 menjadi Rp 137 triliun, naik 16,18% (yoy) dengan porsinya menjadi 7% dibandingkan APBN 2020 yang porsinya hanya 5,9%.

Begitu juga fungsi Ketertiban dan Keamanan menjadi Rp 165,8 triliun naik 17,42% (yoy) dengan porsinya menjadi 8,5% dibandingkan APBN 2020 yang porsinya hanya 7,1%.

Belanja negara RAPBN 2021 sendiri mencapai Rp 2.747,5 triliun. Nilainya 3 kali lipat (293%) dibanding 2009 (Rp 937,4T). Alokasi untuk Kejaksaan (Rp 9,23 triliun), hampir 6 kali lipat (577%) sejak 2017.

Alokasi belanja Kementerian/Lembaga terbesar pada RAPBN 2021 adalah:
1. KPUPR (Rp 149,81 T), naik 262% dibanding 2009.
2. Kementerian Pertahanan (Rp 137 T), naik 299%.
3. Polri (Rp 111,98 T) naik 337%.

Ketiganya lebih tinggi dari kenaikan total Belanja (193%) dan belanja K/L (236%) periode 2009-2021.

Kenaikan 2 fungsi Pertahanan dan Ketertiban-Keamanan tersebut tidaklah tepat karena kondisi Indonesia belum menunjukkan Covid-19 akan mereda pada 2021. Tim Ekonomi Pemerintah terkesan mengabaikan fakta bahwa melandainya (flatenning) kurva Covid-19 di Indonesia belum terjadi sampai Agustus 2020 ini.

Idealnya, pada situasi 2021 di mana Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda mereda, Pemerintah harus fokus memberikan prioritas besar terhadap kesehatan dan insentif pajak yang lebih besar daripada APBN 2020.

Nyatanya, Insentif Pajak yang diberikan pada 2021 tidak akan sebanyak di 2020. Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 20,4 triliun pada RAPBN 2021. Jumlah alokasi tersebut hanya 16,9% dari PEN 2020 yang diestimasi insentif pajaknya senilai Rp 120,6 triliun.

Pelaku usaha merasa kurang diprioritaskan dalam RAPBN 2021 dibandingkan fungsi pertahanan dan ketertiban-keamanan. Dunia Usaha membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemik Covid-19 yang sangat berdampak kepada mereka khususnya UMKM.

Alokasi anggaran untuk insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam RAPBN 2021 ditetapkan senilai Rp 20,4 triliun. Jumlah alokasi tersebut hanya 16,9% dari nilai tahun ini yang diestimasi senilai Rp 120,6 triliun.

Pemerintah mengalokasikan tiga jenis insentif pajak dalam program PEN 2021. Yakni insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat untuk PPN.

Selain insentif pajak, stimulus UMKM, kesehatan, pembiayaan korporasi, dan perlindungan sosial juga mengalami penurunan.

Sementara dukungan untuk UMKM dalam PEN 2021 turun dari Rp 123,4 triliun menjadi Rp 48,8 triliun pada RAPBN 2021. Secara total alokasi PEN 2021 mencapai Rp 356,5 triliun dan jauh berkurang dari alokasi PEN pada 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Berdasarkan model makroekonomi, bila insentif pajak dikurangi pada saat ekonomi melesu maka pertumbuhan ekonomi sangat tidak mungkin berada pada kisaran 4,5-5,5% sebagaimana proyeksi Nota RAPBN 2021.

Banyak lembaga memprediksi ekonomi Indonesia sangat berat di atas 2,5% pada 2021 bila Covid-19 tidak kunjung reda.

Beban Utang Terus Membesar

Pada RAPBN 2021, Tim Ekonomi merancang utang melonjak menjadi Rp 7.423,5 T, dengan rasio mencapai 42,19% PDB. Dan rasio utang atas pendapatan 2021 naik drastis menjadi 418% dari 365% (APBN 2020).

Posisi utang pemerintah akhir 2020 diperkirakan Rp 6.203 T (berdasar Perpres 72), rasionya atas PDB adalah 37,84%.

Besarnya utang tersebut adalah konsekuensi dari penyusunan RAPBN 2021 yang merencanakan defisit Rp 971,2 triliun atau sebesar 5,5% dari PDB. Di masa normal, defisit APBN maksimal hanya 3% PDB untuk menjaga keuangan negara yang berkesinambungan. Defisit yang terus menerus diatas 3% menyebabkan keuangan negara tidak berkesinambungan dan dapat menimbulkan persoalan kredibilitas di masa depan.

Tim Ekonomi Bingung

RAPBN 2021 yang tidak memiliki tema tunggal terkait penanganan kelesuan ekonomi akibat Covid-19 menunjukan tim ekonomi sedang bingung. Bukannya membuat roadmap untuk pemulihan dunia usaha, pemerintah malah menggunakan dual approach kepada fungsi pertahanan dan ketertiban-keamanan.

Isu pertahanan dan ketertiban seharusnya bukan prioritas di saat Covid-19 yang masih merupakan ancaman besar bagi kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Upaya pemulihan ekonomi kuartal III 2020 oleh Pemerintah masih membuat dunia usaha ragu, utamanya karena realisasi APBN 2020 masih sangat rendah. Tercatat sampai Agustus 2020 berdasarkan data Kementerian Keuangan daya serap APBN 2020 masih 48% dari pagu yang idealnya mencapai 62%.

Target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 mencapai Rp 178,47 triliun.

Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 72 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Dana tersebut akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi di desa serta mendukung pengembangan sektor prioritas.

Kesimpulan


Melihat anatomi RAPBN 2021 yang menaikan signifikan anggaran fungsi Pertahanan dan Ketertiban-Keamanan tanpa melihat bagaimana kinerja pemulihan ekonomi berjalan 2020 yang ditandai lemahnya daya serap APBN 2020 ditambah dengan penurunan insentif pajak untuk 2021, maka RAPBN 2021 belum cukup mampu mendukung pertumbuhan ekonomi 5,5% dan memulihkan ekonomi sebagaimana yang diharapkan dunia usaha dan masyarakat luas.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya