Berita

JPU KPK, Moch Takdir Suhan/RMOL

Hukum

KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Donny Tri Istiqomah Terkait Suap Wahyu Setiawan

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 02:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterlibatan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap disebutnya pihak lain oleh Majelis Hakim saat membacakan fakta-fakta hukum di sidang putusan atau vonis terdakwa Wahyu Setiawan Selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku Kader PDIP.

"Kaitannya dengan nama lain yang kembali ditegaskan oleh majelis hakim di dalam putusannya, itu nanti kami analisa juga," ujar Jaksa Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8).


Karena kata Jaksa Takdir, semua alat bukti telah menjadi fakta persidangan. Sehingga akan menjadi bagian analisa pihaknya.

"Bagaimanapun alat-alat bukti yang sudah menjadi fakta sidang itu menjadi bagian analisa tim untuk mengambil langkah selanjutnya. Ya apakah itu nanti ada pihak lain yang juga ikut dilibatkan dalam  penanganan kasus ini," jelas Jaksa Takdir.

Bahkan kata Jaksa Takdir, tidak menutup kemungkinan KPK akan mempertimbangkan fakta hukum yang disampaikan Majelis Hakim soal keterlibatan Donny Tri Istiqomah di penyelidikan selanjutnya di KPK.

"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya itu juga bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini bahwa dugaan pihak-pihak lain pun terlibat, pastinya nanti kita lihat kedepannya ya," pungkas Takdir.

Diketahui, nama Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP kembali disebut Majelis Hakim sebagai pihak yang bekerjasama dengan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku melakukan tindak pidana korupsi.

"Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan, telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa I Wahyu Setiawan dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, Harun Masiku serta Donny Tri Istiqomah. Maka perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna. Maka perbuatan para terdakwa telah memenuhi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Hakim anggota Panji Surono.

Nama Donny Tri Istiqomah sebelumnya juga disebut terlibat perkara tersebut saat Majelis Hakim membacakan putusan untuk Saeful Bahri yang kini telah menjadi narapidana pada Kamis 28 Mei 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya