Berita

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy/RMOLBanten

Nusantara

Warga Banten Wajib Kenakan Masker, Pelanggar Kena Denda Rp 100 Ribu Dan ASN Terancam Turun Pangkat

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat yang berada di wilayat Provinsi Banten harus membiasakan diri memakai masker. Pasalnya, akan dikenakan denda sampai Rp 100 ribu bagi yang melanggar.

Keputusan penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) penerapan Pergub 38/2020 yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8).

Bagi pelanggar Pergub 38/2020 untuk perorangan, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.


Untuk itu, Aparatur Sipil Negara sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten, bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Pergub 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid 2019.

"Jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” terang Andika dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Andika kemudian menginstruksikan Sekretaris Daerah Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan pergub tersebut.

"Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, kata dia, penerapan pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.

"Tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” ujar Andika.

Sebagai informasi, Pergub 38/2020 tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Adapun bagi pegelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar pergub tersebut.

Sementara bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya