Berita

Permohonan Wahyu Setiawan untuk bisa menjadi Justice Collaborator kembali ditolak/Net

Hukum

Satu Kata Dengan Jaksa KPK, Majelis Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Wahyu Setiawan

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 17:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini, Senin (24/8).

Saat menyampaikan pertimbangan putusan, Majelis Hakim bersependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak permohonan Wahyu dijadikan sebagai JC untuk membongkar keterlibatan pihak lain maupun dugaan kecurangan Pemilu.


"Menimbang ada permohonan dari Terdakwa I (Wahyu) maupun penasihat hukum Terdakwa I yang memohon agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, tidak dapat menetapkan Terdakwa I sebagai Justice Collaborator," ujar Hakim Ketua, Susanti Arsi Wibawani, Senin (24/8).

Majelis Hakim beralasan, Wahyu tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011.

Dalam SEMA 4/2011, diatur soal tata cara penetapan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau JC. Syarat yang harus dipenuhi ialah bahwa pemohon JC bukanlah pelaku utama atau perannya sangat kecil, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranan yang lebih besar.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bukan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan menerima uang 19 ribu dolar Singapura dan 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri, mantan caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wahyu juga telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya