Berita

Suasana setelah kebakaran gedung Kejasaan Agung dipadamkan/RMOL

Hukum

Setelah Kejaksaan Agung Terbakar Hebat, Pertanyaan Antasari Azhar Tentang Bukti Kasus Bank Bali Semakin Viral

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dunia telah menyaksikan. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, ludes dimakan si jago merah, Sabtu malam (22/8) hingga Minggu pagi (23/8).

Kini yang tersisa adalah seonggok bangunan yang menghitam dengan bau menyengat.

Begitu banyak pertanyaan yang mengiringi peristiwa ini. Mulai dari soal penyebab, sampai soal penanganan yang dinilai lambat sehingga satu gedung Kejaksaan Agung musnah.


Juga ada pertanyaan mengenai keamanan dokumen-dokumen perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pun berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat yang mengaitkan musibah ini dengan kasus-kasus kelas kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung belakangan ini.

Salah satu frame yang tengah ramai diperbincangkan mengaitkan peristiwa kebakaran ini dengan pertanyaan yang beberapa hari sebelumnya disampaikan mantan Jaksa Agung (1998-2001) Antasari Azhar. Pemberitaan mengenai pertanyaan Antasari Azhar itu kini viral.

Antasari Azhar yang juga pernah menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 13 Agustus lalu diundang Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Mabes Polri. Ia diundang sebagai saksi karena pada masa kepemimpinannya Kejaksaan Agung kasus menangani kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi itulah, Antasari Azhar mempertanyakan barang bukti sebesar Rp 546 miliar dalam kasus korupsi cessie Bank Bali itu. Uang itu disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke escrow account di Bank Permata.

Antasari Azhar yang juga merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus itu merasa punya  beban moral agar kasus Bank Bali ini tuntas.

Untuk mengetahui dimana uang itu berada, menurut Antasari Azhar, penyidik perlu bertanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Setia Untung Arimuladi yang kini adalah Wakil Jaksa Agung.

Kasus hak tagih Bank Bali ini mulai bergulir pada tahun 1998. Diawali kerjasama antara Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli,  dengan PT Era Giat Prima (EGP). Dirut PT EGP adalah Setya Novanto yang ketika itu juga Bendahara Golkar. Adapun Djoko Tjandra menjadi salah seorang direktur.

Di bulan Januari 1999, Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih dimana PT EGP akan mendapatkan fee setengah dari uang yang ditagih.

Pada September 1999 Djoko Tjandra menjadi terdakwa karena penagihan dinilai bermasalah. PN Jakarta Selatan memutus Djoko Tjandra bebas dan menganggap kasus ini sebagai kasus perdata.

Di tahun 1991, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel setelah Kejaksaan Agung mengaukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Djoko Tjandra.

Tidak berhenti sampai di situ, di bulan Oktober 2008, Kejagung kembali mengajukan PK dan kali ini MA menerima PK Kejagung serta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada Djoko Tjandra.

Nah, di tahun 2009 Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dan menajdi warganegara Papua Nugini.

Ia berhasil dicokok Polri di Malaysia beberapa waktu lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya