Berita

Suasana setelah kebakaran gedung Kejasaan Agung dipadamkan/RMOL

Hukum

Setelah Kejaksaan Agung Terbakar Hebat, Pertanyaan Antasari Azhar Tentang Bukti Kasus Bank Bali Semakin Viral

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 09:47 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Dunia telah menyaksikan. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, ludes dimakan si jago merah, Sabtu malam (22/8) hingga Minggu pagi (23/8).

Kini yang tersisa adalah seonggok bangunan yang menghitam dengan bau menyengat.

Begitu banyak pertanyaan yang mengiringi peristiwa ini. Mulai dari soal penyebab, sampai soal penanganan yang dinilai lambat sehingga satu gedung Kejaksaan Agung musnah.


Juga ada pertanyaan mengenai keamanan dokumen-dokumen perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Pun berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat yang mengaitkan musibah ini dengan kasus-kasus kelas kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung belakangan ini.

Salah satu frame yang tengah ramai diperbincangkan mengaitkan peristiwa kebakaran ini dengan pertanyaan yang beberapa hari sebelumnya disampaikan mantan Jaksa Agung (1998-2001) Antasari Azhar. Pemberitaan mengenai pertanyaan Antasari Azhar itu kini viral.

Antasari Azhar yang juga pernah menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 13 Agustus lalu diundang Badan Reserse dan Kriminalitas (Bareskrim) Mabes Polri. Ia diundang sebagai saksi karena pada masa kepemimpinannya Kejaksaan Agung kasus menangani kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi itulah, Antasari Azhar mempertanyakan barang bukti sebesar Rp 546 miliar dalam kasus korupsi cessie Bank Bali itu. Uang itu disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke escrow account di Bank Permata.

Antasari Azhar yang juga merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus itu merasa punya  beban moral agar kasus Bank Bali ini tuntas.

Untuk mengetahui dimana uang itu berada, menurut Antasari Azhar, penyidik perlu bertanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Setia Untung Arimuladi yang kini adalah Wakil Jaksa Agung.

Kasus hak tagih Bank Bali ini mulai bergulir pada tahun 1998. Diawali kerjasama antara Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli,  dengan PT Era Giat Prima (EGP). Dirut PT EGP adalah Setya Novanto yang ketika itu juga Bendahara Golkar. Adapun Djoko Tjandra menjadi salah seorang direktur.

Di bulan Januari 1999, Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih dimana PT EGP akan mendapatkan fee setengah dari uang yang ditagih.

Pada September 1999 Djoko Tjandra menjadi terdakwa karena penagihan dinilai bermasalah. PN Jakarta Selatan memutus Djoko Tjandra bebas dan menganggap kasus ini sebagai kasus perdata.

Di tahun 1991, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jaksel setelah Kejaksaan Agung mengaukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Djoko Tjandra.

Tidak berhenti sampai di situ, di bulan Oktober 2008, Kejagung kembali mengajukan PK dan kali ini MA menerima PK Kejagung serta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada Djoko Tjandra.

Nah, di tahun 2009 Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dan menajdi warganegara Papua Nugini.

Ia berhasil dicokok Polri di Malaysia beberapa waktu lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya