Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Usut Kebakaran Kejagung, Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi Dan Turunkan Tim Labfor

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 09:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo gerak cepat menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Listyo mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang dianggap mengetahui seputaran peristiwa kebakaran di markas Korps Adhyaksa tersebut.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Listyo dalam keteranganya, Senin (24/8).


Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang (pekerja bangunan), dan pihak Kejagung.

Selain memeriksa saksi, Listyo menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab amuk si jago merah tersebut.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran, semoga bisa cepat terungkap," papar Listyo.

Pada sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.

Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab dari kebakaran di Gedung Kejagung pada Sabtu malam (22/8).

Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda gedung itu.

Dia meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran.

"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Minggu kemarin (23/8).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya