Berita

Sekjen Fitra, Misbah Hasan /Net

Politik

Fitra: Calon Berstatus Tersangka Tak Etis Maju Di Pilkada

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah.

"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti pilkada," ujar Sekjen Fitra, Misbah Hasan kepada wartawan, Minggu (23/8).

Misbah mengatakan, memang tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi sejauh ini baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.


Namun, dia menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dia meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.

"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," katanya.

Di sisi lain, Misbah meminta KPK melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama incumbent atau pejabat daerah. Menurutnya, KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.

"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," jelasnya.

Sejumlah partai politik telah mengumumkan pasangan yang akan diusung dalam Pilkada 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasangan Petahana Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

Johan Anuar sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp 6,1 miliar.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU ini pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Kemudian Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka tapi gugatan itu ditolak. Johan kemudian diperiksa pada 14 Januari dan langsung ditahan. Namun kini Johan dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan menyatakan tetap mengusung pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anuar di Pilkada Kabupaten OKU. Gerindra tidak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel.

Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi seperti diberitakan sejumlah media pada 1 Agustus  2020 mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kedua nama tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

Saat ini, DPD tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Status Johan Anuar yang berkas kasusnya akan diambil alih KPK tidak jadi halangan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya