Berita

Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule saat memimpin para aktivis di MK untuk mengajukan JR Perppu Corona beberapa waktu lalu/RMOL

Politik

Gelontorkan Rp 90,45 Miliar Untuk Influencer, Iwan Sumule: UU Corona Bikin Pemakaian Uang Negara Semena-mena

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat dipaksa hanya bisa mendengarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penggunaan anggaran aktivitas digital senilai Rp 1,29 triliun di kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ketidakberdayaan ini makin menjadi tatkala pemerintah telah mempunyai pedoman Undang-Undang 2/2020 yang di dalamnya terdapat pasal imunitas pemerintah untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, keberadaan UU Corona tersebut makin membuat pemerintah bertindak semena-mena.

"Akibat UU 2/2020 Corona yang beri imunitas kepada pengguna uang negara, sehingga penggunaan uang negara dapat dilakukan secara semena-mena," kata Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (20/8).

Atas dasar itulah, saat ini ProDEM masih terus berjuang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan.

Namun sayang, Iwan Sumule heran karena proses judicial review (JR) yang diajukan tak kunjung diproses.

"ProDEM sedang lakukan JR di MK terhadap UU 2/2020 Corona, tapi anehnya sidang JR ditunda MK sampai batas waktu yang belum ditentukan," demikian Iwan Sumule yang juga ditulis di akun Twitter pribadinya itu.

Sekadar informasi, temuan ICW soal penggunaan anggaran Rp 1,29 triliun terbagi dalam beberapa kegiatan seperti jasa influencer, infrastruktur penunjang kegiatan digital, seperti pengadaan komputer, media sosial, konsultan komunikasi dan beberapa lainnya yang dilaksanakan sejak periode pertama Presiden Joko Widodo.

Rinciannya, tahun 2014 sebanyak 2 paket pengadaan dengan nilai Rp 609 juta, 2015 sebanyak 3 paket pengadaan dengan nilai Rp 5,3 miliar, 2016 sebanyak 1 paket pengadaan dengan nilai Rp 606 juta, pada 2017 sebanyak 24 paket pengadaan dengan nilai Rp 535,9 miliar.

Selanjutnya, pada 2018 sebanyak 42 paket pengadaan dengan nilai Rp 247,6 miliar, 2019 sebanyak 36 paket pengadaan dengan nilai Rp 183,6 miliar, dan pada 2020 sebanyak 25 paket pengadaan dengan nilai Rp 322,3 miliar.

Khusus untuk jasa influencer sebanyak 40 paket pengadaan dengan nilai Rp 90,45 miliar. Kemudian media sosial dengan jumlah paket pengadaan sebanyak 68 senilai Rp 1,16 triliun, konsultan komunikasi sebanyak 7 paket pengadaan dengan nilai Rp 2,55 miliar serta beberapa lainnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya