Berita

Gedung DPR/Net

Politik

FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali diprotes. Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) bahkan telah membuat surat terbuka yang berisi penolakan terhadap RUU BPIP.

Bahkan, FKP2B juga mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi.

"Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP, dan hentikan makar Ideologi," tegas perwakilan FKP2B Memet Amad dalam keterangannya, Kamis (20/8).


FKP2B setidaknya mencatat beberapa alasan yang mendasari penolakannya tersebut, antara lain RUU BPIP tidak bisa dilepaskan dari RUU HIP.

RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP yang bisa dikesankan sebagai barang baru pengganti RUU HIP dengan jiwa yang berbeda yang di dalamnya (dalam bagian “Mengingat”) mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966, sehingga memberi kesan tidak perlu lagi dipersoalkan dan harus diterima.

"Yang menjadi masalah adalah apakah di dalam RUU BPIP terkandung atau tidak hal yang membahayakan Pancasila seperti yang terkandung di dalam RUU HIP. Kedua, apakah di dalam rangka memasyarakatkan Pancasila guna memantapkan kedudukannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu kehadiran BPIP?" kata Memet Amad. 

Kemudian, Pancasila sebagai norma fundamental (Staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU12/2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

"Setelah dikaji dan dianalisis secara mendalam, ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pancasila kemudian diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, FKP2B juga menilai dalam RUU HIP, dalam garis besarnya dimuat dua hal, yaitu tentang substansi Haluan Ideologi Pancasila, dan kelembagaan yang bertugas melaksanakan pembinaannya, yaitu BPIP yang sebenarnya sudah ada lewat Peraturan Presiden 7/2018. Kedudukannya hendak dikuatkan dengan mengaturnya di dalam UU.

"Jadi RUU BPIP adalah bagian dari RUU HIP dengan beberapa perubahan. Dua hal yang diatur di dalam RUU HIP tersebut tentunya saling berkaitan erat dan digagas dengan bertolak dari jiwa dan semangat yang sama. Karena itu logis, jika penolakan HIP disertai dengan penolakan keberadaan BPIP," ujar Memet.

Tugas BPIP ‘merumuskan arah  kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila’ adalah suatu tugas dan kewenangan yang akan memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP. Apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak  berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai Agama, terutama ajaran Islam akan terjadi penyimpangan yang luar biasa pada Nilai Pancasila itu sendiri.

"Ini sangat berbahaya yang mengancam keyakinan umat beragama khususnya umat Islam sebagai “pemilik terbesar” Pancasila," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya