Berita

Gedung DPR/Net

Politik

FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali diprotes. Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) bahkan telah membuat surat terbuka yang berisi penolakan terhadap RUU BPIP.

Bahkan, FKP2B juga mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi.

"Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP, dan hentikan makar Ideologi," tegas perwakilan FKP2B Memet Amad dalam keterangannya, Kamis (20/8).


FKP2B setidaknya mencatat beberapa alasan yang mendasari penolakannya tersebut, antara lain RUU BPIP tidak bisa dilepaskan dari RUU HIP.

RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP yang bisa dikesankan sebagai barang baru pengganti RUU HIP dengan jiwa yang berbeda yang di dalamnya (dalam bagian “Mengingat”) mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966, sehingga memberi kesan tidak perlu lagi dipersoalkan dan harus diterima.

"Yang menjadi masalah adalah apakah di dalam RUU BPIP terkandung atau tidak hal yang membahayakan Pancasila seperti yang terkandung di dalam RUU HIP. Kedua, apakah di dalam rangka memasyarakatkan Pancasila guna memantapkan kedudukannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu kehadiran BPIP?" kata Memet Amad. 

Kemudian, Pancasila sebagai norma fundamental (Staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU12/2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

"Setelah dikaji dan dianalisis secara mendalam, ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pancasila kemudian diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, FKP2B juga menilai dalam RUU HIP, dalam garis besarnya dimuat dua hal, yaitu tentang substansi Haluan Ideologi Pancasila, dan kelembagaan yang bertugas melaksanakan pembinaannya, yaitu BPIP yang sebenarnya sudah ada lewat Peraturan Presiden 7/2018. Kedudukannya hendak dikuatkan dengan mengaturnya di dalam UU.

"Jadi RUU BPIP adalah bagian dari RUU HIP dengan beberapa perubahan. Dua hal yang diatur di dalam RUU HIP tersebut tentunya saling berkaitan erat dan digagas dengan bertolak dari jiwa dan semangat yang sama. Karena itu logis, jika penolakan HIP disertai dengan penolakan keberadaan BPIP," ujar Memet.

Tugas BPIP ‘merumuskan arah  kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila’ adalah suatu tugas dan kewenangan yang akan memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP. Apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak  berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai Agama, terutama ajaran Islam akan terjadi penyimpangan yang luar biasa pada Nilai Pancasila itu sendiri.

"Ini sangat berbahaya yang mengancam keyakinan umat beragama khususnya umat Islam sebagai “pemilik terbesar” Pancasila," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya