Berita

Gedung DPR/Net

Politik

FKP2B: BPIP Bisa Sangat Berbahaya Dan Mengancam Keyakinan Umat Beragama

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali diprotes. Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) bahkan telah membuat surat terbuka yang berisi penolakan terhadap RUU BPIP.

Bahkan, FKP2B juga mendesak agar lembaga BPIP dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi.

"Tolak RUU BPIP, bubarkan BPIP, dan hentikan makar Ideologi," tegas perwakilan FKP2B Memet Amad dalam keterangannya, Kamis (20/8).


FKP2B setidaknya mencatat beberapa alasan yang mendasari penolakannya tersebut, antara lain RUU BPIP tidak bisa dilepaskan dari RUU HIP.

RUU BPIP diajukan bersamaan dengan ditariknya RUU HIP yang bisa dikesankan sebagai barang baru pengganti RUU HIP dengan jiwa yang berbeda yang di dalamnya (dalam bagian “Mengingat”) mencantumkan TAP MPRS No. XXV/1966, sehingga memberi kesan tidak perlu lagi dipersoalkan dan harus diterima.

"Yang menjadi masalah adalah apakah di dalam RUU BPIP terkandung atau tidak hal yang membahayakan Pancasila seperti yang terkandung di dalam RUU HIP. Kedua, apakah di dalam rangka memasyarakatkan Pancasila guna memantapkan kedudukannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu kehadiran BPIP?" kata Memet Amad. 

Kemudian, Pancasila sebagai norma fundamental (Staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU12/2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan.

"Setelah dikaji dan dianalisis secara mendalam, ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Pancasila kemudian diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, FKP2B juga menilai dalam RUU HIP, dalam garis besarnya dimuat dua hal, yaitu tentang substansi Haluan Ideologi Pancasila, dan kelembagaan yang bertugas melaksanakan pembinaannya, yaitu BPIP yang sebenarnya sudah ada lewat Peraturan Presiden 7/2018. Kedudukannya hendak dikuatkan dengan mengaturnya di dalam UU.

"Jadi RUU BPIP adalah bagian dari RUU HIP dengan beberapa perubahan. Dua hal yang diatur di dalam RUU HIP tersebut tentunya saling berkaitan erat dan digagas dengan bertolak dari jiwa dan semangat yang sama. Karena itu logis, jika penolakan HIP disertai dengan penolakan keberadaan BPIP," ujar Memet.

Tugas BPIP ‘merumuskan arah  kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila’ adalah suatu tugas dan kewenangan yang akan memberi makna, tafsir, penjabaran, dan penilaian terhadap Ideologi Pancasila versi BPIP. Apabila BPIP diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten, tidak  berintegritas, pemeluk liberalisme dan komunisme, tidak akomodatif dengan nilai-nilai Agama, terutama ajaran Islam akan terjadi penyimpangan yang luar biasa pada Nilai Pancasila itu sendiri.

"Ini sangat berbahaya yang mengancam keyakinan umat beragama khususnya umat Islam sebagai “pemilik terbesar” Pancasila," tegasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya