Berita

Ilustrasi ASN/Net

Nusantara

ASN DKI Jakarta Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka mencapai target kinerja, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 55/SE/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam tatanan normal baru.

Disebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


"Perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan cara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," demikian bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah pada 7 Agustus 2020.

Selanjutnya para ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup SE tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya