Berita

Ilustrasi ASN/Net

Nusantara

ASN DKI Jakarta Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka mencapai target kinerja, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 55/SE/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam tatanan normal baru.

Disebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


"Perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan cara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," demikian bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah pada 7 Agustus 2020.

Selanjutnya para ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup SE tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya