Berita

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/Net

Hukum

Pekan Depan, Firli Bahuri Akan Disidang Etik Soal Penggunaan Helikopter

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang etik perdana sejak dilantik pada 20 Desember 2019 lalu.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius melakukan ini dan masyarakat juga diharapkan terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (19/8).


Selain Firli, dua pegawai KPK lain juga akan disidang yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24-26 Agustus 2020.

"Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan," jelas Tumpak.

Sidang pertama akan memeriksa seorang pegawai KPK, yakni Yudhi Purnomo Harahap (YPH) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudhi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Sedangkan Firli akan disidang pada 25 Agustus atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK 2/2020," terang Tumpak.

Kemudian pegawai berinisial APZ akan diperiksa di hari ketiga atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemendikbud tanpa koordinasi. APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK 2/2020.

Pelaksanaan sidang etik nantinya mengacu kepada Peraturan Dewas KPK 3/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan diproses persidangan tersebut," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya