Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Praktiknya Dibongkar Polisi, Klinik Ini Sudah Aborsi 2 Ribu Janin Dalam Setahun

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin lalu (3/8) dan telah mengamankan sebanyak 17 pelaku.

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).


Mereka yang ditangkap yakni SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.

6 pelaku yang ditangkap diketahui berstatus sebagai tenaga medis. Yakni 3 dokter, 1 bidan, dan 2 perawat. Sedangkan 4 pelaku lainnya hanya pengelola klinik yang bertugas melakukan negosiasi, penerima dan pembagian uang dari pasien.

Kemudian 4 tersangka bertugas melakukan antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. 3 orang lainnya adalah pasien aborsi.

Tubagus menyebut, klinik ini sudah beroperasi 5 tahun. Dalam setahun, klinik ini bisa melakukan aborsi lebih dari 2 ribu pasien. "Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya