Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net

Politik

Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Mengganggu Agenda Redenominasi

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 07:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bank Indonesia diminta untuk mengkaji ulang dampak positif maupun negatif dari penerbitan uang pesahan Rp 75 ribu ke publik.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, setidaknya ada empat kajian yang perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia sebelum mengeluarkan uang pecahan baru tersebut.

Pertama, uang baru akan membutuhkan proses produksi. Apabila produksinya di dalam negeri, maka akan baik untuk perekonomian, setidaknya sektor percetakan akan menerima manfaatnya.


“Namun bila dicetak di luar negeri maka keuntungan tersebut akan dinikmati oleh percetakan asing,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Heri, perbankan harus menyesuaikan berbagai instrumen untuk menyambut uang baru tersebut.

Ada beban biaya yang harus disiapkan misalnya menyangkut IT pada ATM harus bisa menerima pecahan Rp 75 ribu.

Bila biaya yang ditanggung perbankan cukup besar maka bisa dijadikan alasan untuk makin lama menurunkan suku bunga pinjaman karena adanya penambahan beban biaya tersebut.

“Padahal salah satu kendala pemulihan perekonomian adalah keengganan perbankan untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga acuan BI7DRR yang sudah diturunkan oleh Bank Indonesia ke level 4 persen,” bebernya.

Selanjutnya, peluncuran Rp 75 ribu bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Heri menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redemoninasi).

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

Urgensi redenomisasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencatuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

“RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024. Kehadiran pecahan Rp 75 ribu akan semakin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi, sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya,” tegasnya.

Terakhir, kata Heri, pencetakan uang pecahan Rp 75ribu itu tidak sejalan dengan perkembangan transaksi non-tunai.

“Pada 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya