Berita

Aparat kepolisian menurunkan bendera Bulan Bintang yang sempat dikibarkan di depan kantor DPA PA, di Banda Aceh/Net

Politik

Hindari Kerusuhan, Pemerintah Harus Akhiri Status Quo Bendera Aceh

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 18:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Harus ada pembicaraan yang serius antara pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta pemerintah pusat mengenai persoalan bendera Aceh.

Tak hanya itu, pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam juga menyarankan agar Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar menggunakan pengaruhnya untuk mengakhiri status quo ini.

“Harus ada keputusan akhir. Pemerintah pusat juga harus ambil inisiatif. Tidak ada yang diuntungkan dengan status quo itu. Harus ada kepastian,” kata Saifuddin dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (16/8).


Sebelumnya, sempat ada upaya warga Aceh menaikkan Bulan Bintang di halaman depan Meuligoe Wali Nanggroe. Namun upaya mereka kandas karena dihalangi aparat keamanan.

Dalam versi lain disebutkan, massa hanya ingin menyerahkan Bulan Bintang kepada Wali Nanggroe dan Muzakkir Manaf, selaku Ketua Partai Aceh, dan meminta dua tokoh itu menaikkan bendera itu.

Disinggung mengenai peristiwa tersebut, mantan Ketua Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Unsyiah itu mengakui dirinya belum tahu detail insiden tersebut.

“Jika hanya ingin menyerahkannya kepada Malik Mahmud dan Muzakkir Manaf, ya saya kira bukan persoalan besar. Namun jika ingin menaikkan bendera di depan Meuligo, saya kira TNI/Polri tentu tak mengizinkan karena adanya perintah dari pemerintah pusat,” kata Saifuddin.

Saifuddin mengingatkan bahwa keadaan ricuh semacam itu tak boleh berulang. Jika tidak ditangani, bisa saja dalam momentum tertentu bisa berpotensi kerusuhan yang sulit dikendalikan.

Menurut Saifuddin, Qanun 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan oleh DPRA namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Lalu pada Juli 2016, Kemendagri mengirim surat kepada Presiden RI yang menyatakan pembatalan Qanun dan meminta Pemerintah Aceh (eksekutif dan legislatif) mencabut Qanun tersebut.

Tetapi pada Agustus tahun lalu, kata Saifuddin, Plt Gubernur Aceh dan DPRA sama-sama menyatakan mereka tak pernah menerima surat pembatalan tersebut. Saifuddin juga ragu surat pembatalan itu benar-benar pernah diajukan kepada presiden oleh Kemendagri.

Saifuddin mengatakan perbedaan pendapat antara sebagian warga dan aparat keamanan, terkait pengibaran Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh, tidak akan mengganggu perdamaian Aceh yang dituangkan dalam Perjanjian Damai Helsinki.

MoU Helsinki, kata Saifuddin, adalah produk bersejarah dan merupakan dokumen yang merefleksikan penghormatan kepada harkat dan martabat manusia. Jadi, kata dia, tak masuk akal jika seluruh butir dalam perjanjian itu batal hanya karena bendera.

“Perang yang berdarah-darah saja bisa dihentikan dan diselesaikan dengan damai karena ada yang sama-sama mau mundur selangkah. Maka semestinya soal bendera juga dapat diselesaikan” demikain Saifuddin.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya