Berita

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Irmanputra Sidin: Rakyat Berhak Didampingi Advokat Demi Hindari Kesewenangan Negara

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang memiliki hak untuk didampingi advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian yang disampaikan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurutnya, advokat adalah penegak hukum yang lahir dari rezim daulat rakyat. Oleh karena itu, siapapun warga negara yang bertemu, menghadap, diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemerintah atau penegak hukum atas nama negara dalam status apapun, berhak untuk didampingi oleh advokat, dan negara wajib mempersilakannya.


"Tujuannya, agar kesewenang- wenangan atas nama negara tidak terjadi kepada warga negara, yang sangat terlarang oleh konstitusi," ujar Irman pada Minggu (16/8).

Pernyataan pakar hukum tata negara ini juga sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 54.

Disebutkan, guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU.

Dalam praktiknya, advokat menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi. Advokat dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum atau seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya