Berita

Aparat kepolisian menurunkan bendera Bulan Bintang yang sempat dikibarkan di depan kantor DPA Partai Aceh di Banda Aceh/Istimewa

Politik

Bulan Bintang Sempat Berkibar Selama 2 Jam, Jubir Partai Aceh: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 00:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jurubicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh, membuktikan ucapannya soal pengibaran bendera Bulan Bintang.

Sabtu siang (15/8), di depan kantor DPA PA, di Banda Aceh, bertepatan dengan peringatan 15 tahun perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, dia dan sejumlah pengurus partai mengibarkan Bulan Bintang.

“Tidak ada aturan hukum yang dilanggar (saat) menaikkan bendera Bulan Bintang. Sampai saat ini tidak ada keputusan dari pemerintah pusat bahwa bendera ini dilarang,” kata M Saleh, Sabtu (15/8), dilansir Kantor Berita RMOLAceh.


Menurut Saleh, jika bendera ini tidak boleh dikibarkan, Pemerintah Indonesia diminta mengeluarkan aturan yang menegaskan larangan itu. Saleh menyebutkan bendera Bulan Bintang baru pertama kali dikibarkan di kantor Partai Aceh setelah 15 tahun pascaperjanjian perdamaian.

Saleh menambahkan, produk regulasi Bendera Aceh telah diputuskan secara legal oleh DPR Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh, juga melembardaerahkan aturan ini saat dipimpin oleh Gubernur Zaini Abdullah.

“Status dan kedudukan Bendera Aceh sudah menjadi milik lima juta lebih rakyat Aceh,” tegas Saleh.

Dijelaskan Saleh, aparat keamanan tidak perlu ketakutan secara berlebihan. Karena, tidak ada jaminan jika 15 Agustus 2020 dan seterusnya bendera Bulan Bintang tidak berkibar di Aceh.

Selain itu, pengibaran ini bukan berarti Aceh tidak berada dalam wilayah Indonesia. Dia juga meminta seluruh pihak untuk menghapus pemikiran bahwa pengibaran Bendera Aceh usai perjanjian damai menunjukkan keinginan merdeka.

Karena itu, ucap Saleh, Partai Aceh menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat Aceh untuk memilih mengibarkan Bendera Aceh pada 15 Agustus 2020 atau tidak.

Tak hanya itu, Saleh juga meminta Pemerintah Aceh bertanggung jawab penuh untuk mengibarkan bendera Bulan Bintang pada peringatan 15 tahun perdamaian antara GAM dengan Pemerintah Indonesia.

Saleh mengatakan, bendera Bulan Bintang adalah identitas daerah. Keputusan ini sesuai dengan kultur dan syariat Islam yang dijalankan di Aceh selama ini.

Bendera itu juga sejalan dengan item dalam perjanjian damai yang mempersilakan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah. Termasuk bendera, lambang, dan himne.

Karena itu, lanjut Saleh, menjalankan Qanun Bendera dan Lambang Aceh adalah tanggung jawab Pemerintah Aceh. Termasuk meyakinkan Pemerintah Indonesia untuk tidak terlalu mendramatisasi keadaan, khususnya menjelang perayaan perjanjian damai dan peringatan Milad GAM.

Sebelumnya, petugas kepolisian meminta pengurus Partai Aceh tidak mengibarkan bendera itu. Akhirnya, petugas kepolisian menurunkan bendera itu setelah sempat berkibar selama 2 jam.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya